Senin, 06 Maret 2017

PA Diciduk Bawa Narkoba 20,4 gram Divonis 60 Bulan Penjara

Persidangan lanjutan terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan WNI atas nama Terdakwa berinisial PA (gadis 32 tahun asal Surabaya) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 bertempat di High Court  lantai 10 ruang sidang  24.
Terdakwa PA diajukan ke persidangan atas tuduhan melakukan drugs trafficking dimana pada tanggal 2 Agustus 2016 Terdakwa PA tertangkap tangan di daerah Temple Street sedang membawa 20,4 gram narkotika jenis ice yang digunakan untuk dirinya sendiri.
Pada persidangan hari ini Terdakwa PA memberikan konfirmasi bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan menerima fakta yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu Terdakwa PA juga memberikan pernyataan tertulis berupa permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Setelah mempertimbangkan berbagai fakta baik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak Terdakwa serta Kuasa Hukum Terdakwa maka Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa PA dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara selama 60 bulan.

HA Divonis Bebas Bersyarat karena Overstay 11 Bulan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial HA (31 tahun asal Cirebon)  telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai  5 court 6.
Terdakwa HA pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2014  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Saikung dan telah bekerja selama 2 tahun. Kemudian Terdakwa HA berganti majikan dan  mendapatkan majikan baru yang berlokasi di daerah Sai Ying Pun namun hanya bekerja  selama 1 bulan dan kemudian Terdakwa HA diterminate oleh majikannya. Karena Terdakwa HA tidak juga mendapatkan majikan sampai batas akhir izin tinggal di Hong Kong maka yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay selama 11 bulan.
Terdakwa HA menyerahkan diri ke Kowloon Bay pada tanggal 28 Oktober 2016 dan setelah Terdakwa HA diinterview serta diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa HA diizinkan untuk bail out dan menunggu persidangannya dengan uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).
Pada persidangan hari ini, Terdakwa HA mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong  dan Terdakwa HA mengajukan paper ke Imigrasi Hong Kong. Mengingat Terdakwa HA telah mengakui kesalahannya maka Hakim memutuskan bahwa Terdakwa HA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama selama 24 hari dengan masa  percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa HA  tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa HA   tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 24 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

Jumat, 03 Maret 2017

UK Disidangkan Karena Dianggap Telah Melakukan Pelanggaran Keimigrasian Hong Kong

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial UK (31 tahun asal Pacitan) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 3 Maret 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai  3 court 1.
Terdakwa UK diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah menggunakan data yang berbeda dengan data yang ada di paspor sebelumnya.
Data Terdakwa UK pada waktu datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2005 berbeda dengan setelah Terdakwa UK  pulang ke tanah air dan membuat paspor kembali di Imigrasi Madiun.
Pada tahun 2012, Terdakwa UK datang kembali ke Hong Kong sebagai visitor dengan paspor yang baru tersebut, yang berbeda data pada tahun kelahirannya.
Dapat disampaikan juga bahwa Terdakwa UK selama menjadi paper di Hong Kong telah berkenalan dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Australia dan kemudian Terdakwa pulang ke tanah air untuk menikah dengan laki laki tersebut di Bali. Saat ini  suaminya tersebut bekerja di Hong Kong sebagai seorang Profesor di Universitas HKU  dan mereka berkeinginan untuk mengajukan izin tinggal di Hong Kong namun baru diketahui oleh Imigrasi Hong Kong bahwa Terdakwa selama ini datang ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis dan diketahui pula bahwa data paspor yang pernah di gunakan oleh   Terdakwa UK tidak sesuai dengan record data yang ada pada Imigrasi Hong Kong. Oleh sebab itu Terdakwa di haruskan melapor ke Kowloon Bay dan diinterogasi oleh petugas dan kemudian Terdakwa UK  diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 2,000 (dua ribu Hong Kong dollar).
Terdakwa UK telah datang ke KJRI untuk meminta bantuan terkait dengan kasusnya tersebut dan oleh Konsul Imigrasi telah dibuatkan Mitigation Letter terkait dengan adanya perubahan data pada paspor yang dimilikinya.
Hasil persidangan hari ini, Pengacara pribadi yang disewa oleh Terdakwa UK mengajukan permohonan kepada Hakim untuk menunda kasus perkaranya karena Pengacara masih membutuhkan dokumen yang lain dan informasi terkait dengan kasus perkara atas nama Terdakwa UK. Atas permohonan yang diajukan oleh pihak Pengacara tersebut Hakim menyetujui dan selanjutnya memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa UK tersebut sampai dengan hingga tanggal 31 Maret 2017.

THA yang DItuduh Menganiaya Nenek Divonis Bebas

Persidangan Warga Negara Indonesia dengan nomor kasus KCCC 3444/2016  atas nama Terdakwa berinisial THA (47 tahun asal Cilacap) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017 bertempat di Kowloon City Court  lantai  7 court 5.
Terdakwa THA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serius terhadap majikannya Lee Yuen Ping dikarenakan pada tanggal 5 Oktober 2016 yang bersangkutan telah mendorong majikannya hingga terjatuh di kamar rumah kediamannya Flat 10A, lantai 17 Mei Foo Sun Chuen, No. 10 Nassau Street, Mei Foo, Kowloon.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Pengacara menyatakan bahwa Terdakwa THA tidak sengaja melakukan penganiayaan (mendorong nenek  yang dijaganya), dimana pada saat kejadian Terdakwa THA memang mendorong pintu dimana dibalik pintu tersebut ternyata ada majikannya yang sedang berdiri sehingga akhirnya terjatuh.
Mengingat tidak ada hal yang bisa membuktikan secara penuh untuk menunjukkan bahwa Terdakwa THA bersalah, maka Hakim memutuskan bahwa Terdakwa THA tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Selanjutnya dengan putusan bebas tersebut maka pada kesempatan ini kami mohon Fungsi Tenaga Kerja dapat membantu Sdri. THA untuk mendapatkan hak-haknya dari majikan yang belum diterima seperti gaji serta tiket kepulangan ke tanah air. Disamping itu kami juga memohon kiranya Fungsi Konsuler dapat membantu yang bersangkutan dalam pengurusan perpanjangan ijin tinggal di Hong Kong selama menunggu kepulangannya ke tanah air.

Rabu, 01 Maret 2017

SA Mendekam Dipenjara karena Dituduh Mencuri

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa SA (32 tahun asal Indramayu)  telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 bertempat di Eastern Court   lantai  5 court 4.
Terdakwa SA pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 16 September 2016 dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Pok Fu Lam. Terdakwa SA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pencurian berupa kalung emas milik majikannya beserta dengan liontin yang harganya berkisar HKD 20,000 (dua puluh ribu Hong Kong dollar).
Terdakwa SA  telah ditangkap oleh polisi  pada tanggal 6 Desember 2016 pada  saat  Terdakwa SA  sedang berada di agen dimana Terdakwa SA kemudian diinterogasi oleh polisi dan selanjutnya yang bersangkutan ditahan di penjara Tai Lam untuk menunggu persidangannya.
Pada persidangan hari ini,  Pengacara membacakan hasil wawancara dengan Terdakwa SA yang telah memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah mengambil kotak hitam yang berisi kalung dan liontin milik majikan perempuannya tersebut. Selanjutnya Hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama  Terdakwa SA sampai dengan tanggal 7 Maret 2017.


SW Dibebaskan dari Tuduhan Berjualan di Sham Shui Po

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa SW (44 tahun asal Blitar)   telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 bertempat di Shatin Court lantai 5 court 4.
Terdakwa SW pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2007 untuk bekerja sebagai domestic helper dan telah beberapa kali  berganti majikan di Hong Kong, dimana saat ini Terdakwa SW  bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Taipo.
Pada tanggal 30 Desember 2016 saat  Terdakwa SW  sedang libur, Terdakwa SW telah di tangkap oleh Petugas Polisi Sham Shui Po dengan tuduhan bahwa Terdakwa SW telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu dengan telah berjualan di  daerah Sham Shui Po.
Pada saat Terdakwa ditangkap oleh polisi dan di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa / diinterogasi oleh polisi, Terdakwa SW  tidak mengakui tuduhan tersebut. Terdakwa  SW  mengatakan bahwa saat itu yang bersangkutan sedang menunggu temannya yang akan datang untuk menemuinya di Sham Shui Po sehingga yang bersangkutan tidak sedang berjualan. Selanjutnya petugas Kepolisian mengizinkan Terdakwa SW  untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar) sambil menunggu panggilan dari pengadilan untuk menjalani persidangan.  
Pada persidangan hari ini telah dihadirkan 3 orang saksi dimana saksi pertama yaitu petugas kepolisian yang menangkap memberikan kesaksian bahwa Terdakwa SW  telah berjualan. Selanjutnya saksi kedua yaitu petugas yang menangani investigasi terhadap Terdakwa SW  saat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi Sham Shui Po. Sedangkan saksi yang ketiga adalah saksi yang memberikan pernyataan bahwa Terdakwa SW  saat ditangkap tidak sedang berjualan karena barang yang dijadikan sebagai barang bukti bukan milik Terdakwa tetapi milik dari saksi karena memang saksi yang berjualan di daerah tersebut.
Mengingat kurangnya alat bukti yang diajukan untuk membuktikan perbuatan dari Terdakwa SW serta Hakim yang lebih mempercayai keterangan dari Terdakwa SW dan  adanya saksi yang menyatakan bahwa barang yang disita oleh polisi adalah miliknya, maka Hakim menyatakan bahwa Terdakwa SW  tidak bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan.

Selasa, 28 Februari 2017

Kunjungan KJRI Hong Kong ke Penjara Tai Lam Centre for Woman

Kunjungan ke penjara Tai Lam Centre for Woman telah dilaksanakan oleh Tim Citizen Service KJRI Hong Kong yang dipimpin oleh Konsul Jenderal RI Hong Kong pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 ;
Pada kunjungan tersebut Tim dapat menemui 22 (dua puluh dua) orang Warga Negara Indonesia perempuan yang terdiri dari 12 (dua belas) orang berstatus tahanan dan 10 (sepuluh) orang berstatus narapidana ;
Adapun data tahanan berdasarkan kasusnya adalah sebagai berikut :
NO
TINDAK PIDANA
NAPI
TAHANAN
JUMLAH
1
Narkotika
2
5
7
2
Pencurian
2
4
6
3
Pemalsuan Dokumen
0
0
0
4
ID Orang Lain
1
0
1
5
Paper Kerja
0
0
0
6
BOC (Overstay)
2
3
5
7
Lain-lain
3
0
3
TOTAL
10
12
22

Tim Citizen Service pada kesempatan tersebut memberikan konsultasi dan layanan pengaduan kepada WNI terkait dengan permasalahan pelayanan kesehatan, fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) dan berbagai keluhan lainnya selama menjalani masa hukuman di Tai Lam Centre for Women. Selain itu Tim Citizen Service juga melakukan pendataan ulang terhadap identitas para WNI yang saat ini berada di penjara Tai Lam Centre for Women ;
Setelah pertemuan dengan para WNI yang berada di Tai Lam Centre for Women tersebut selesai selanjutnya Konsul Jenderal RI Hong Kong juga bertemu dengan Mr. Kwok Shu-Kai selaku Superintendent Tai Lam Centre for Women guna menyampaikan beberapa permasalahan / keluhan sebagaimana yang telah disampaikan oleh para tahanan WNI agar mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya ;
Secara umum seluruh Warga Negara Indonesia yang berada di penjara Tai Lam Centre for Woman dalam keadaan baik serta diperlakukan secara wajar oleh pihak penjara.