Jumat, 03 Maret 2017

UK Disidangkan Karena Dianggap Telah Melakukan Pelanggaran Keimigrasian Hong Kong

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial UK (31 tahun asal Pacitan) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 3 Maret 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai  3 court 1.
Terdakwa UK diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah menggunakan data yang berbeda dengan data yang ada di paspor sebelumnya.
Data Terdakwa UK pada waktu datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2005 berbeda dengan setelah Terdakwa UK  pulang ke tanah air dan membuat paspor kembali di Imigrasi Madiun.
Pada tahun 2012, Terdakwa UK datang kembali ke Hong Kong sebagai visitor dengan paspor yang baru tersebut, yang berbeda data pada tahun kelahirannya.
Dapat disampaikan juga bahwa Terdakwa UK selama menjadi paper di Hong Kong telah berkenalan dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Australia dan kemudian Terdakwa pulang ke tanah air untuk menikah dengan laki laki tersebut di Bali. Saat ini  suaminya tersebut bekerja di Hong Kong sebagai seorang Profesor di Universitas HKU  dan mereka berkeinginan untuk mengajukan izin tinggal di Hong Kong namun baru diketahui oleh Imigrasi Hong Kong bahwa Terdakwa selama ini datang ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis dan diketahui pula bahwa data paspor yang pernah di gunakan oleh   Terdakwa UK tidak sesuai dengan record data yang ada pada Imigrasi Hong Kong. Oleh sebab itu Terdakwa di haruskan melapor ke Kowloon Bay dan diinterogasi oleh petugas dan kemudian Terdakwa UK  diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 2,000 (dua ribu Hong Kong dollar).
Terdakwa UK telah datang ke KJRI untuk meminta bantuan terkait dengan kasusnya tersebut dan oleh Konsul Imigrasi telah dibuatkan Mitigation Letter terkait dengan adanya perubahan data pada paspor yang dimilikinya.
Hasil persidangan hari ini, Pengacara pribadi yang disewa oleh Terdakwa UK mengajukan permohonan kepada Hakim untuk menunda kasus perkaranya karena Pengacara masih membutuhkan dokumen yang lain dan informasi terkait dengan kasus perkara atas nama Terdakwa UK. Atas permohonan yang diajukan oleh pihak Pengacara tersebut Hakim menyetujui dan selanjutnya memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa UK tersebut sampai dengan hingga tanggal 31 Maret 2017.