Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Agustus 2017

Majikan Saya Lansia, Pikun dan Suka Marah, Bagaimana Saya Harus Bersikap?

PERTANYAAN  :
Assalamu'alaikum, Pak Sri Kuncoro.
Nama saya NN, saya bekerja di Hong Kong belum ada satu tahun dan Majikan saya kebetulan adalah seorang lansia yang sudah pikun. Bulan lalu, Majikan saya tersebut menuduh saya telah mencuri barangnya sehingga dari pagi hingga malam saya disuruh berdiri dan tidak diberi makan serta hanya mendengarkan majikan marah-marah. Disamping itu pada saat kejadian Majikan juga mengancam akan memulangkan saya keesokan harinya namun setelah itu majikan lupa lagi apa yang sudah dilakukan terhadap saya.
Atas kejadian tersebut sebenarnya ada keinginan saya untuk break kontrak, tapi saya juga tidak tega meninggalkan majikan yang sudah lansia.
Apabila kejadian itu terjadi lagi, bagaimana saya harus bersikap dan  kemana saya harus melapor pada saat kejadian seperti itu sehingga bisa langsung menolong saya ?

JAWABAN  :
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami melalui Rubrik Konsultasi Hukum ini. Selanjutnya terkait permasalahan yang disampaikan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut  :
1.           Sebagaimana yang Mbak NN sampaikan bahwa Majikannya adalah seorang Lansia yang sudah pikun maka kejadian yang disampaikan tersebut disatu sisi memang cukup memprihatinkan namun disisi lain juga perlu untuk kita maklumi sepanjang kejadian seperti itu tidak terulang kembali dikemudian hari ;
2.   Selanjutnya apabila kejadian seperti tersebut ternyata terjadi lagi maka kami menyarankan agar Mbak NN dapat bersikap sebagai berikut  :
(a)      Mbak NN harus berani menyampaikan kepada Majikan apa buktinya kalo Mbak NN dituduh mencuri barang milik Majikan ;
(b)   Mbak NN segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Agen karena sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut  :
Agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut

(c)     Setelah Mbak NN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Agen namun apabila ternyata pihak Agen tidak memberikan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Majikan maka Mbak NN dapat menyampaikan laporan kepada pihak KJRI Hong Kong dengan datang secara langsung ke Bagian Pengaduan atau melalui telepon ke nomor +852 68942799 dan +852 67730466.

3.          Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila Majikan sampai melakukan kekerasan fisik  seperti memukul, menampar, dll maka pada kesempatan pertama Mbak NN harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka Mbak NN dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;

Rabu, 12 April 2017

Apakah Diperbolehkan Dokumen Paspor Kita Disimpan / Ditahan Oleh Pihak Lain?


Sehubungan dengan masih maraknya kasus penahanan Paspor para Buruh Migran Indonesia oleh Majikan, Agen atau pihak lainnya di Hong Kong maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa informasi terkait dengan Dokumen Paspor tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.              Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (4) telah ditegaskan bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara ;

2.             Berkaitan dengan ketentuan tersebut diatas maka setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Paspor milik orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;

3.             Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur secara jelas dan tegas bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara yang harus dipegang oleh orang yang identitasnya tertulis dalam Dokumen Paspor tersebut namun pada kenyataannya khususnya di Hong Kong masih banyak terjadi kasus penahanan paspor milik para BMI yang dilakukan oleh Agen dengan alasan para BMI masih mempunyai kewajiban terkait biaya penempatan atau dilakukan oleh Majikan dengan alasan Majikan takut BMI akan menyalahgunakan Dokumen Paspornya seperti untuk meminjam uang di lembaga finance ;

4.             Selain Dokumen Paspor milik BMI yang diminta oleh pihak Agen maupun Majikan untuk disimpan, tidak sedikit juga rekan-rekan BMI kita yang secara sukarela menitipkan Dokumen Paspornya tersebut baik kepada pihak Agen maupun Majikan dengan alasan karena takut Dokumen Paspornya tersebut hilang.

5.             Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia khususnya para Buruh Migran Indonesia di Hong Kong untuk dapat memegang dan atau menyimpan Dokumen Paspornya sendiri. Apabila ada pihak lain yang akan menyimpan atau menguasai Dokumen Paspor tersebut misalnya takut hilang apabila dipegang sendiri maka hal tersebut harus dilakukan secara sukarela dan dibuatkan surat pernyataan serta tanda terimanya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kehilangan Dokumen Paspor tersebut ketika disimpan oleh pihak lain dan kemudian tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab. Disamping itu sebelum Dokumen Paspor tersebut secara sukarela diserahkan kepada pihak lain untuk dibantu penyimpannya, yang bersangkutan jangan lupa untuk menyimpan foto copy Dokumen Paspor tersebut supaya mengetahui nomor serta masa berlakunya Dokumen Paspor tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila ada pihak lain khususnya Agen  yang memaksa BMI untuk menyerahkan Dokumen Paspornya dan kemudian menahannya maka sebelum pihak Agen tersebut membuat dan menyerahkan bukti tanda terima dokumen jangan pernah mau untuk menyerahkan Dokumen Paspor tersebut. Dengan adanya bukti tanda terima dokumen maka selanjutnya Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke KJRI Hong Kong untuk dapat ditindaklanjuti mengingat perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong.

Akhirnya kami menghimbau khususnya kepada para BMI di Hong Kong untuk tidak takut melapor atau mengadukan berbagai permasalahan yang dihadapi ke KJRI Hong Kong sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Republik Indonesia di Hong Kong