Tampilkan postingan dengan label sidang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sidang. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Juli 2017

Mengaku Tidak Tahu Dirinya Overstay, SP Divonis Hukuman Percobaan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SP (40 tahun asal Salatiga) telah dilaksanakan pada hari Senin  tanggal 17 Juli 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai  3 court 1.
Terdakwa SP pertama kali  datang ke Hong Kong pada  tahun 2010  dan bekerja sebagai domestic helper kemudian setelah kontraknya habis Terdakwa SP renew kontrak dengan majikannya yang sama dan bekerja hingga saat ini di daerah Sham Shui Po.
Pada tanggal 24 Februari 2017 saat Terdakwa SP datang ke Kantor Imigrasi di Wan Chai untuk memperpanjang visa baru diketahui bahwa dirinya telah overstay di Hong Kong selama 2 tahun 2 bulan, dan pihak Imigrasi meminta Terdakwa SP untuk hadir di persidangan pada hari ini.
Kontrak Kerja Terdakwa SP dengan majikannya seharusnya berakhir pada tanggal 23 Desember 2014 namun sebelum Kontrak Kerjanya berakhir majikannya yang merupakan seorang nenek telah meninggal dunia,  namun karena  Terdakwa SP tidak memahami dan tidak mengerti bahwa Kontrak Kerjanya tersebut harus diperbaharui dengan majikan yang baru setelah nama majikan  yang tertera pada kontrak kerjanya meninggal dunia, maka Terdakwa SP  masih tetap bekerja di rumah majikannya tersebut untuk merawat suami dari majikannya yang telah meninggal dan pada  tanggal 13 Februari  2017 suami majikannya itu juga meninggal dunia pada usia 87 tahun.
Karena Kontrak Kerja Terdakwa SP berakhir pada tanggal 23 Desember 2014 dan batas izin tinggal dari Terdakwa SP hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2015, maka pada tanggal 24 Februari 2017 saat  Terdakwa SP hendak mengurus visa kerjanya dengan anak majikannya yang lama baru diketahui bahwa dirinya telah overstay selama 2 tahun 2 bulan.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, telah dibacakan tuduhan terhadap Terdakwa SP dan Terdakwa mengakui semua kesalahannya, namun Hakim menilai bahwa Terdakwa SP telah membantu merawat sepasang suami istri yang telah tua sampai  keduanya meninggal  dunia dan Terdakwa SP pun telah berusaha meminta bantuan agen nya untuk memperpanjang visanya namun agen tersebut telah tutup sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama  8 minggu dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SP tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa SP tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12  bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 8 minggu ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.
Dapat kami sampaikan juga bahwa dengan putusan Hakim yang menjatuhkan pidana percobaan tersebut selanjutnya Terdakwa SP akan langsung pulang ke Indonesia.

Jumat, 14 Juli 2017

SE Didenda HKD 1.500 karena Terbukti Mencuri di Toko Pakaian

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa SE (48 tahun asal Malang) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal  14  Juli  2017 bertempat di Pengadilan Eastern lantai  6 court 1.
Terdakwa SE pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Oktober 2015 dan bekerja sebagai domestic helper   dengan majikan di daerah Central  Hong Kong,  dimana kontrak kerjanya akan berakhir pada bulan Nopember 2017.
Terdakwa SE pada tanggal 16 Juni 2017 saat sedang liburan beserta dengan temannya berjalan di daerah Causeway Bay dan mampir disebuah toko pakaian di WINDSOR Building.
Pada kesempatan tersebut, teman dari Terdakwa SE terlebih dahulu pergi dikarenakan hendak menemui teman yang lainnya, sedangkan Terdakwa SE masih berada di toko pakaian tersebut dan menurut pengakuan dari Terdakwa SE bahwa benar dirinya telah memasukkan sepasang sepatu wanita hak tinggi yang berwarna hitam, 1 buah T-shirt berwarna hijau, sebuah celana warna hitam dan sebuah celana berwarna abu-abu ke dalam tas hitam yang dibawanya.
Tanpa disadari oleh Terdakwa SE, pada saat itu petugas keamanan yang bekerja di Windsor Building memperhatikan Terdakwa SE yang semula tas hitamnya tampak tidak membengkak namun setelah beberapa saat tas hitamnya itu menjadi besar dan penuh dengan barang-barang, sehingga Petugas menduga bahwa Terdakwa SE telah melakukan pencurian di toko tersebut, dan pada saat Terdakwa SE hendak meninggalkan WINDSOR Building, petugas menangkap dan melaporkan kepada Polisi setempat dan polisi menangkap serta membawanya ke kantor polisi.
Terdakwa SE  diinterview dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian barang-barang tersebut yang nilai keseluruhannya sebesar HKD $ 616 (enam ratus enam belas Hong Kong dollar). Dalam perkara ini Terdakwa SE tidak dilakukan penahanan karena diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 400 (empat ratus Hong Kong dollar) sambil menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa SE mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di toko pakaian di WINDSOR Building Hong Kong dan oleh karenanya Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SE dinyatakan bersalah dan Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SE untuk membayar denda sebesar HKD 1.500 (seribu lima ratus Hong Kong dollar).


Kamis, 13 Juli 2017

Karena Kelalaiannya Merawat Bayi, SA Dituduh Melakukan Penganiayaan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SA (44 tahun asal Blora) telah dilaksanakan pada hari Kamis  tanggal 13 Juli 2017 bertempat di Pengadilan Tuen Mun lantai 3 court 1.
Terdakwa SA datang ke Hong Kong pada  tanggal 13 Februari 2014  dan bekerja sebagai domestic helper  kemudian setelah kontraknya habis Terdakwa SA renew kontrak dengan majikannya yang sama dan bekerja hingga saat ini.
Namun pada tanggal  11 Juli 2017 beberapa orang polisi datang ke rumah majikan untuk menangkap Terdakwa SA dengan tuduhan bahwa Terdakwa SA telah melakukan penganiayaan terhadap bayi majikan yang dirawatnya dan  saat ini  berusia 2 bulan.
Terdakwa SA pada hari yang sama dibawa ke Kantor  Polisi untuk diinterview dan diinterogasi guna mendapatkan informasi yang lebih jelas dimana pada kesempatan tersebut Terdakwa SA menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Juli 2017  saat Terdakwa SA meninggalkan  bayi yang berusia 2 bulan itu sedang tertidur di tempat tidurnya, yang bersangkutan tidak mengetahui jika kakak dari bayi yang berusia 2 bulan itu datang menghampiri bayi  tersebut dan ketika Terdakwa SA kembali ke kamar tidur bayi ternyata bayi yang dirawatnya tersebut sudah jatuh dilantai dan dalam kondisi sedang menangis.
Pada saat itu juga bayi tersebut kemudian langsung di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan dirawat di ruangan ICU sampai dengan tanggal 11 Juli 2017.
Hasil persidangan pada hari ini adalah pembacaaan dakwaan dimana Terdakwa SA diduga telah melakukan penganiayaan dan atau kelalaian dalam merawat anak majikannya yang masih berusia 2 bulan sehingga menyebabkan bayi yang dirawatnya tersebut menderita luka pada bagian kepala. Selanjutnya terkait dengan permohonan bail out yang diajukan oleh Terdakwa SA telah ditolak Hakim, dan Hakim selanjutnya memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 20 Juli 2017 dimana sambil menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA akan ditahan di penjara Tai Lam Centre for Women.

Jumat, 07 Juli 2017

Overstay 5 Tahun, UN Divonis 6 Bulan Penjara

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa UN (44 tahun asal Cilacap) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal  7 Juli  2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai 3 court 1.
Terdakwa UN pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 6 November 2011  untuk bekerja sebagai domestic helper  dan bekerja dengan majikan di daerah Tai Hang Hong Kong.
Terdakwa UN bekerja sampai dengan selesai kontrak dengan majikannya, namun Terdakwa UN tidak ingin melanjutkan kembali bekerja dengan majikannya yang sama, sampai akhirnya yang bersangkutan menjadi overstay di Hong Kong selama 5 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 5 Juli  2017  Terdakwa UN ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan razia di daerah Jordan, dimana saat itu yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah restaurant.
Pada hari yang sama Terdakwa UN dibawa ke Kantor Polisi di Jordan untuk di interview dan diinterogasi dimana Terdakwa  UN mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 5 tahun 7 bulan dan telah bekerja secara tidak sah di sebuah restaurant.
Hasil Persidangan pada hari ini, Terdakwa UN telah mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan  Keimigrasian di Hong Kong dan oleh karenanya Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa UN dinyatakan bersalah dan Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada yang bersangkutan selama 6 bulan.