Rabu, 01 Maret 2017

SA Mendekam Dipenjara karena Dituduh Mencuri

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa SA (32 tahun asal Indramayu)  telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 bertempat di Eastern Court   lantai  5 court 4.
Terdakwa SA pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 16 September 2016 dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Pok Fu Lam. Terdakwa SA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pencurian berupa kalung emas milik majikannya beserta dengan liontin yang harganya berkisar HKD 20,000 (dua puluh ribu Hong Kong dollar).
Terdakwa SA  telah ditangkap oleh polisi  pada tanggal 6 Desember 2016 pada  saat  Terdakwa SA  sedang berada di agen dimana Terdakwa SA kemudian diinterogasi oleh polisi dan selanjutnya yang bersangkutan ditahan di penjara Tai Lam untuk menunggu persidangannya.
Pada persidangan hari ini,  Pengacara membacakan hasil wawancara dengan Terdakwa SA yang telah memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah mengambil kotak hitam yang berisi kalung dan liontin milik majikan perempuannya tersebut. Selanjutnya Hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama  Terdakwa SA sampai dengan tanggal 7 Maret 2017.