Rabu, 01 Maret 2017

SW Dibebaskan dari Tuduhan Berjualan di Sham Shui Po

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa SW (44 tahun asal Blitar)   telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 bertempat di Shatin Court lantai 5 court 4.
Terdakwa SW pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2007 untuk bekerja sebagai domestic helper dan telah beberapa kali  berganti majikan di Hong Kong, dimana saat ini Terdakwa SW  bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Taipo.
Pada tanggal 30 Desember 2016 saat  Terdakwa SW  sedang libur, Terdakwa SW telah di tangkap oleh Petugas Polisi Sham Shui Po dengan tuduhan bahwa Terdakwa SW telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu dengan telah berjualan di  daerah Sham Shui Po.
Pada saat Terdakwa ditangkap oleh polisi dan di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa / diinterogasi oleh polisi, Terdakwa SW  tidak mengakui tuduhan tersebut. Terdakwa  SW  mengatakan bahwa saat itu yang bersangkutan sedang menunggu temannya yang akan datang untuk menemuinya di Sham Shui Po sehingga yang bersangkutan tidak sedang berjualan. Selanjutnya petugas Kepolisian mengizinkan Terdakwa SW  untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar) sambil menunggu panggilan dari pengadilan untuk menjalani persidangan.  
Pada persidangan hari ini telah dihadirkan 3 orang saksi dimana saksi pertama yaitu petugas kepolisian yang menangkap memberikan kesaksian bahwa Terdakwa SW  telah berjualan. Selanjutnya saksi kedua yaitu petugas yang menangani investigasi terhadap Terdakwa SW  saat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi Sham Shui Po. Sedangkan saksi yang ketiga adalah saksi yang memberikan pernyataan bahwa Terdakwa SW  saat ditangkap tidak sedang berjualan karena barang yang dijadikan sebagai barang bukti bukan milik Terdakwa tetapi milik dari saksi karena memang saksi yang berjualan di daerah tersebut.
Mengingat kurangnya alat bukti yang diajukan untuk membuktikan perbuatan dari Terdakwa SW serta Hakim yang lebih mempercayai keterangan dari Terdakwa SW dan  adanya saksi yang menyatakan bahwa barang yang disita oleh polisi adalah miliknya, maka Hakim menyatakan bahwa Terdakwa SW  tidak bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan.