Jumat, 03 Maret 2017

THA yang DItuduh Menganiaya Nenek Divonis Bebas

Persidangan Warga Negara Indonesia dengan nomor kasus KCCC 3444/2016  atas nama Terdakwa berinisial THA (47 tahun asal Cilacap) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017 bertempat di Kowloon City Court  lantai  7 court 5.
Terdakwa THA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serius terhadap majikannya Lee Yuen Ping dikarenakan pada tanggal 5 Oktober 2016 yang bersangkutan telah mendorong majikannya hingga terjatuh di kamar rumah kediamannya Flat 10A, lantai 17 Mei Foo Sun Chuen, No. 10 Nassau Street, Mei Foo, Kowloon.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Pengacara menyatakan bahwa Terdakwa THA tidak sengaja melakukan penganiayaan (mendorong nenek  yang dijaganya), dimana pada saat kejadian Terdakwa THA memang mendorong pintu dimana dibalik pintu tersebut ternyata ada majikannya yang sedang berdiri sehingga akhirnya terjatuh.
Mengingat tidak ada hal yang bisa membuktikan secara penuh untuk menunjukkan bahwa Terdakwa THA bersalah, maka Hakim memutuskan bahwa Terdakwa THA tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Selanjutnya dengan putusan bebas tersebut maka pada kesempatan ini kami mohon Fungsi Tenaga Kerja dapat membantu Sdri. THA untuk mendapatkan hak-haknya dari majikan yang belum diterima seperti gaji serta tiket kepulangan ke tanah air. Disamping itu kami juga memohon kiranya Fungsi Konsuler dapat membantu yang bersangkutan dalam pengurusan perpanjangan ijin tinggal di Hong Kong selama menunggu kepulangannya ke tanah air.