Persidangan Warga Negara Indonesia
atas nama Terdakwa berinisial SP (40 tahun asal Salatiga) telah
dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17
Juli 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 3 court 1.
Terdakwa SP pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010
dan bekerja sebagai domestic helper kemudian setelah kontraknya habis Terdakwa SP renew kontrak dengan majikannya yang sama dan bekerja hingga saat ini di daerah Sham
Shui Po.
Pada tanggal 24 Februari 2017 saat
Terdakwa SP datang ke Kantor Imigrasi di Wan Chai untuk memperpanjang visa baru diketahui bahwa dirinya telah overstay di Hong Kong selama 2 tahun 2
bulan, dan pihak Imigrasi meminta Terdakwa SP untuk hadir di persidangan
pada hari ini.
Kontrak Kerja Terdakwa SP dengan majikannya
seharusnya berakhir pada tanggal 23 Desember
2014 namun sebelum Kontrak Kerjanya berakhir majikannya yang merupakan seorang nenek telah meninggal dunia, namun karena Terdakwa SP tidak memahami dan tidak mengerti
bahwa Kontrak Kerjanya tersebut harus diperbaharui dengan majikan yang baru setelah nama majikan yang
tertera pada kontrak kerjanya meninggal dunia, maka Terdakwa SP masih tetap bekerja di rumah majikannya tersebut untuk merawat suami dari majikannya yang telah meninggal dan pada tanggal 13 Februari 2017 suami majikannya itu juga meninggal dunia pada usia 87 tahun.
Karena Kontrak Kerja Terdakwa SP
berakhir pada tanggal 23 Desember 2014 dan batas izin tinggal dari Terdakwa SP
hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2015, maka pada tanggal 24 Februari 2017 saat Terdakwa SP hendak mengurus visa kerjanya
dengan anak majikannya yang lama baru diketahui bahwa dirinya telah overstay selama 2
tahun 2 bulan.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, telah dibacakan tuduhan
terhadap Terdakwa SP dan Terdakwa mengakui semua kesalahannya, namun Hakim menilai bahwa Terdakwa SP telah membantu merawat
sepasang suami istri yang telah tua sampai
keduanya meninggal dunia dan Terdakwa SP pun telah berusaha meminta bantuan agen nya
untuk memperpanjang visanya namun agen tersebut telah tutup sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa
Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang
bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 8 minggu
dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis
tersebut maka Terdakwa SP tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam
waktu 12 bulan Terdakwa SP tidak
diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila
Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman
penjara selama 8 minggu ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang
telah dilakukannya tersebut.
Dapat kami sampaikan juga
bahwa dengan putusan Hakim yang menjatuhkan pidana percobaan tersebut
selanjutnya Terdakwa SP akan langsung pulang ke Indonesia.