Persidangan Warga Negara Indonesia
atas nama Terdakwa berinisial SA (44 tahun asal Blora) telah dilaksanakan
pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017
bertempat di Pengadilan Tuen Mun lantai 3 court 1.
Terdakwa SA datang ke
Hong Kong pada tanggal 13 Februari
2014 dan bekerja sebagai domestic helper kemudian setelah kontraknya habis Terdakwa SA renew kontrak dengan majikannya yang sama dan bekerja hingga saat ini.
Namun pada tanggal 11 Juli 2017 beberapa orang polisi datang ke rumah majikan
untuk menangkap Terdakwa SA dengan tuduhan bahwa Terdakwa SA telah melakukan
penganiayaan terhadap bayi majikan yang dirawatnya dan saat ini
berusia 2 bulan.
Terdakwa SA pada hari yang sama dibawa ke Kantor Polisi untuk diinterview dan diinterogasi
guna mendapatkan informasi yang lebih jelas dimana pada kesempatan tersebut Terdakwa SA menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Juli 2017 saat Terdakwa SA meninggalkan bayi yang berusia 2 bulan itu sedang tertidur
di tempat tidurnya, yang
bersangkutan tidak mengetahui jika kakak dari
bayi yang berusia 2 bulan itu datang menghampiri bayi tersebut dan ketika
Terdakwa SA kembali ke kamar tidur bayi ternyata bayi yang
dirawatnya tersebut sudah jatuh dilantai dan dalam kondisi sedang menangis.
Pada saat itu juga bayi tersebut
kemudian langsung di bawa ke rumah sakit
untuk mendapatkan pertolongan dan dirawat di ruangan ICU sampai dengan tanggal
11 Juli 2017.
Hasil persidangan pada hari ini adalah pembacaaan dakwaan dimana Terdakwa SA diduga telah
melakukan penganiayaan dan atau kelalaian dalam merawat anak majikannya yang masih berusia 2 bulan sehingga menyebabkan bayi yang dirawatnya tersebut menderita luka pada bagian kepala. Selanjutnya terkait dengan permohonan bail out yang diajukan oleh Terdakwa SA telah ditolak Hakim, dan Hakim selanjutnya memutuskan untuk menunda
persidangan sampai dengan tanggal 20 Juli 2017 dimana sambil menunggu persidangan
berikutnya Terdakwa SA akan ditahan di penjara Tai Lam Centre for Women.