Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa SE (48 tahun asal Malang) telah dilaksanakan pada
hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 bertempat di Pengadilan
Eastern lantai 6
court 1.
Terdakwa SE pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Oktober 2015 dan bekerja sebagai domestic
helper dengan majikan di daerah Central Hong Kong, dimana kontrak kerjanya akan berakhir pada bulan Nopember 2017.
Terdakwa SE pada
tanggal 16 Juni 2017 saat sedang liburan beserta dengan temannya berjalan di daerah Causeway Bay dan mampir disebuah toko pakaian di WINDSOR Building.
Pada kesempatan tersebut, teman dari Terdakwa SE terlebih dahulu pergi dikarenakan hendak menemui teman yang lainnya, sedangkan Terdakwa SE masih berada di toko pakaian tersebut dan menurut pengakuan
dari Terdakwa SE bahwa benar dirinya
telah memasukkan sepasang sepatu wanita hak tinggi yang berwarna hitam, 1 buah T-shirt
berwarna hijau, sebuah celana warna hitam dan sebuah celana berwarna abu-abu ke
dalam tas hitam yang dibawanya.
Tanpa disadari oleh Terdakwa SE, pada saat itu petugas keamanan yang bekerja di Windsor Building memperhatikan Terdakwa SE yang semula tas
hitamnya tampak tidak
membengkak namun setelah beberapa saat tas hitamnya itu menjadi besar dan penuh
dengan barang-barang, sehingga Petugas
menduga bahwa Terdakwa SE telah melakukan pencurian di toko tersebut, dan pada
saat Terdakwa SE hendak
meninggalkan WINDSOR Building, petugas menangkap dan melaporkan kepada Polisi setempat
dan polisi menangkap serta
membawanya ke kantor polisi.
Terdakwa SE diinterview dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian barang-barang tersebut yang nilai keseluruhannya sebesar HKD $ 616 (enam ratus enam belas Hong Kong
dollar). Dalam perkara ini Terdakwa SE tidak dilakukan penahanan karena diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 400 (empat
ratus Hong Kong dollar) sambil menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa SE mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di toko pakaian di WINDSOR Building Hong Kong dan
oleh karenanya Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SE dinyatakan bersalah dan Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SE untuk membayar denda sebesar
HKD 1.500 (seribu lima ratus Hong Kong dollar).