PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, Pak Sri Kuncoro.
Nama saya NN, saya bekerja di Hong Kong belum ada satu tahun dan Majikan saya kebetulan adalah seorang lansia yang sudah pikun.
Bulan lalu, Majikan saya tersebut menuduh saya telah mencuri barangnya sehingga dari pagi hingga malam saya disuruh berdiri dan tidak diberi makan serta hanya mendengarkan majikan marah-marah. Disamping itu pada
saat kejadian Majikan juga mengancam akan memulangkan
saya keesokan harinya namun setelah itu majikan lupa lagi apa yang sudah dilakukan terhadap saya.
Atas kejadian tersebut sebenarnya ada keinginan saya untuk break kontrak, tapi saya juga tidak tega
meninggalkan majikan yang sudah lansia.
Apabila kejadian itu terjadi
lagi, bagaimana saya harus bersikap dan kemana
saya harus melapor pada saat kejadian seperti itu sehingga
bisa langsung menolong saya ?
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebelumnya kami mengucapkan
terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami melalui Rubrik
Konsultasi Hukum ini. Selanjutnya terkait permasalahan yang disampaikan
tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana yang Mbak NN
sampaikan bahwa Majikannya adalah seorang Lansia yang sudah pikun maka kejadian
yang disampaikan tersebut disatu sisi memang cukup memprihatinkan namun disisi
lain juga perlu untuk kita maklumi sepanjang kejadian seperti itu tidak
terulang kembali dikemudian hari ;
2. Selanjutnya apabila
kejadian seperti tersebut ternyata terjadi lagi maka kami menyarankan agar Mbak
NN dapat bersikap sebagai berikut :
(a) Mbak NN harus berani
menyampaikan kepada Majikan apa buktinya kalo Mbak NN dituduh mencuri barang
milik Majikan ;
(b) Mbak NN segera
melaporkan kejadian tersebut ke pihak Agen karena sesuai dengan Keputusan
Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1
Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut :
“Agen wajib memantau,
membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi
dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami
permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata,
ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan
dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada
otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan
mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain
yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut”
(c) Setelah Mbak NN
melaporkan kejadian tersebut ke pihak Agen namun apabila ternyata pihak Agen
tidak memberikan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan
Majikan maka Mbak NN dapat menyampaikan laporan kepada pihak KJRI Hong Kong
dengan datang secara langsung ke Bagian Pengaduan atau melalui telepon ke nomor
+852 68942799 dan +852 67730466.
3. Dapat kami sampaikan
juga bahwa apabila Majikan sampai melakukan kekerasan fisik seperti memukul, menampar, dll maka pada
kesempatan pertama Mbak NN harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor
polisi yang terdekat. Namun apabila tidak memungkinkan untuk meninggalkan
tempat karena berbagai alasan maka Mbak NN dapat menghubungi nomor darurat di
Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor
999 ;