Persidangan
Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa UN (44 tahun asal Cilacap) telah
dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 7 Juli 2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai 3 court 1.
Terdakwa UN
pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 6 November 2011 untuk bekerja
sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan di
daerah Tai Hang Hong Kong.
Terdakwa UN bekerja sampai dengan selesai kontrak dengan majikannya, namun Terdakwa UN tidak ingin
melanjutkan kembali bekerja dengan majikannya yang sama, sampai akhirnya yang bersangkutan menjadi overstay di Hong Kong selama 5 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 5 Juli 2017
Terdakwa UN ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan razia di daerah
Jordan, dimana saat itu yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah restaurant.
Pada hari yang sama Terdakwa UN
dibawa ke Kantor Polisi di Jordan untuk di interview dan diinterogasi dimana Terdakwa UN mengakui perbuatanya bahwa
dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah
overstay selama 5 tahun 7 bulan dan telah bekerja secara tidak sah di sebuah restaurant.
Hasil Persidangan pada hari ini, Terdakwa UN telah mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan
Keimigrasian di Hong Kong dan oleh
karenanya Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa UN dinyatakan bersalah dan Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada yang bersangkutan selama 6 bulan.