Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial NI (27 tahun asal Madiun), telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017 bertempat di Pengadilan Fan Ling lantai 7 court 6.
Sidang Sebelumnya Klik Disini
Pada persidangan hari
ini Pengacara menghadirkan polisi yang
menangkap Terdakwa NI dan polisi memberikan pernyataan bahwa saat polisi
menangkap Terdakwa NI telah ditemukan sebuah handpohone Samsung di dalam tas milik Terdakwa NI, kemudian
petugas penerjemah di kantor polisi memberikan kesaksian bahwa petugas
mendengar dan mencatat apa yang dikemukakan oleh Terdakwa NI dengan petugas
polisi pada saat interview dilakukan, pernyataan yang ditulis bukan pendapat
pribadi penerjemah melainkan hasil wawancara yang dilakukan di kantor polisi.
Hakim
kemudian memberikan kesempatan kepada
Terdakwa NI untuk memberikan pernyataan dan membela dirinya dipersidangan
berikutnya pada tanggal 21 Juni 2017.