Persidangan Warga Negara Indonesia
atas nama Terdakwa berinisial YU (25 tahun asal Temanggung) telah
dilaksanakan pada hari Senin
tanggal 5 Juni 2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai
5 court 6.
Terdakwa YU pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan
Agustus 2013 untuk bekerja sebagai domestic
helper dan bekerja dengan majikan di daerah Hong Kong.
Adapun Terdakwa YU bekerja dengan majikan yang terakhir berlokasi di Lohas Park
namun hanya bekerja selama 1 tahun 2 bulan saja dikarenakan Terdakwa YU memutuskan kontrak pada tanggal 7 November 2016 hingga akhirnya overstay.
Pada tanggal 2 Mei 2017 Terdakwa YU menyerahkan diri ke Kantor
Imigrasi Hong Kong di Ma Tau Kok karena Terdakwa YU berkeinginan untuk pulang
ke tanah air. Setelah Terdakwa YU diinterogasi, petugas Imigrasi mengizinkan
Terdakwa YU pulang namun harus menunggu sampai dengan
hari persidangannya.
Pada
persidangan hari ini Terdakwa YU mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan
Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 5 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan
bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah
dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 hari
dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis
tersebut maka Terdakwa YU tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam
waktu 12 bulan Terdakwa YU tidak diperbolehkan untuk
melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan
kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman
penjara selama 12 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang
telah dilakukannya tersebut.