Selasa, 13 Juni 2017

Overstay 1 Bulan, YA Diganjar Hukuman Percobaan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa YA (43 tahun asal Malang) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 13 Juni  2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai 5 court 6.
Terdakwa YA datang ke Hong Kong pada  tahun 2012 dan bekerja sebagai domestic helper  kemudian setelah kontrak nya habis Terdakwa YA  renew kontrak dengan majikannya pada bulan Mei  tahun 2014,  namun sebelum kontrak kerjanya berakhir Terdakwa YA telah diputus kontrak kerjanya oleh majikan yang berlokasi di daerah Tung Chung.
Pada tanggal 1 Februari  2017,  setelah diputus kontrak oleh majikannya Terdakwa YA  kemudian keluar dari rumah majikan. Sesuai ketentuan yang berlaku Terdakwa YA hanya di izinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 15 Februari 2017, namun karena yang bersangkutan masih belum juga mendapatkan majikan baru di Hong Kong maka Terdakwa YA memutuskan untuk keluar ke China guna mendapatkan perpanjangan visa selama 1 bulan lagi di Hong Kong.
Terdakwa YA telah dua kali pergi ke China sebagai visitor dan pada tanggal 16 Maret 2017 Terdakwa YA  masih tetap berada  di Hong Kong meskipun visanya telah berakhir  hingga akhirnya menjadi overstay di Hong Kong.
Pada tanggal 16 Mei  2017 Terdakwa YA  ditangkap oleh petugas di airport saat Terdakwa YA sedang diperiksa dokumennya di Imigrasi Airport Hong Kong karena Terdakwa YA berkeinginan pulang ke tanah air, kemudian  Terdakwa YA dibawa ke kantor Imigrasi di Tuen Mun untuk diperiksa dan diinterview lebih lanjut. Terdakwa YA diizinkan bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar) sambil menunggu sampai dengan hari persidangannya.
Pada persidangan hari ini Terdakwa YA  mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 1 bulan  di Hong Kong, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama  6 hari   dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa YA  tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa YA tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12  bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 6 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.