Persidangan Warga Negara Indonesia
atas nama Terdakwa YA (43 tahun asal Malang) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai
5 court 6.
Terdakwa YA datang ke
Hong Kong pada tahun 2012 dan bekerja sebagai domestic
helper kemudian setelah kontrak nya habis Terdakwa YA renew kontrak dengan majikannya pada bulan Mei tahun 2014, namun
sebelum kontrak kerjanya berakhir Terdakwa YA telah diputus kontrak kerjanya oleh
majikan yang berlokasi di daerah Tung Chung.
Pada tanggal 1 Februari 2017, setelah diputus kontrak oleh
majikannya Terdakwa YA kemudian keluar dari rumah majikan. Sesuai
ketentuan yang berlaku Terdakwa YA hanya
di izinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 15 Februari 2017, namun
karena yang
bersangkutan masih belum juga
mendapatkan majikan baru di Hong Kong maka Terdakwa YA memutuskan untuk keluar ke China guna mendapatkan perpanjangan
visa selama 1 bulan lagi di Hong Kong.
Terdakwa YA telah dua kali pergi ke China sebagai visitor dan pada tanggal 16 Maret 2017
Terdakwa YA masih tetap berada di Hong Kong meskipun visanya telah
berakhir hingga akhirnya menjadi
overstay di Hong Kong.
Pada tanggal 16 Mei 2017 Terdakwa YA ditangkap oleh petugas di airport saat Terdakwa YA sedang diperiksa dokumennya di
Imigrasi Airport Hong Kong karena Terdakwa YA berkeinginan pulang ke tanah air,
kemudian Terdakwa YA dibawa ke kantor
Imigrasi di Tuen Mun untuk diperiksa dan diinterview lebih lanjut. Terdakwa YA
diizinkan bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar) sambil menunggu sampai dengan hari persidangannya.
Pada
persidangan hari ini Terdakwa YA
mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan
Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 1 bulan di Hong Kong, sehingga Hakim kemudian
memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang
bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 6 hari
dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa YA tidak perlu menjalani hukuman penjara namun
dalam waktu 12 bulan Terdakwa YA tidak diperbolehkan untuk
melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan
kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman
penjara selama 6 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang
telah dilakukannya tersebut.