Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa
UK (31
tahun asal Pacitan) telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 3 court 1.
Terdakwa UK diajukan ke persidangan dengan tuduhan
telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah menggunakan data yang berbeda dalam dokumen paspor yang dipakai sekarang dengan data yang ada di paspor sebelumnya serta telah berulang kali membohongi pemerintah Hong
Kong dengan menggunakan dokumen yang tidak benar untuk keluar dan masuk wilayah Hong Kong.
Terdakwa UK selama
menjadi paper di Hong Kong telah berkenalan
dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Australia dan kemudian Terdakwa
pulang ke tanah air untuk
menikah dengan laki laki tersebut di Bali. Saat ini suaminya tersebut bekerja di Hong Kong sebagai seorang Profesor di
Universitas HKU dan mereka berkeinginan
untuk mengajukan izin tinggal di Hong Kong namun baru diketahui oleh Imigrasi
Hong Kong bahwa Terdakwa selama ini datang ke Hong Kong dengan menggunakan visa
turis dan diketahui pula bahwa data paspor yang pernah digunakan oleh Terdakwa UK tidak sesuai dengan record
data yang ada pada Imigrasi Hong Kong. Oleh sebab itu yang bersangkutan kemudian diharuskan melapor ke Kowloon Bay untuk diinterogasi
lebih lanjut oleh
petugas dan kemudian Terdakwa UK
diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 2,000
(dua ribu Hong Kong dollar).
Terdakwa UK telah datang
ke KJRI untuk meminta bantuan terkait dengan kasusnya
tersebut dan oleh Konsul Imigrasi telah dibuatkan
Mitigation Letter terkait dengan adanya perubahan data pada paspor yang dimilikinya.
Hasil persidangan hari ini, Terdakwa UK tidak mengakui atas dakwaan yang dituduhkan
kepadanya, dan karena adanya pergantian Pengacara yang disewa oleh suami dari
Terdakwa UK, maka baik
Pengacara maupun Jaksa Penuntut Umum memohon
kepada Hakim untuk menunda kasus ini guna mempelajari kasusnya lebih lanjut, dan Hakim menyetujui sehingga kemudian memutuskan untuk menunda
persidangan perkara atas nama UK sampai dengan tanggal 28 Juni 2017.