Persidangan WNI atas nama
Terdakwa YE (25 tahun asal Ponorogo) telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 6 ruang sidang 7.
Terdakwa
datang ke Hong Kong pada bulan Maret tahun 2014 dan bekerja di majikan selama 2 tahun. Setelah
menyelesaikan kontraknya, Terdakwa YE tidak mendapatkan majikan yang cocok hingga akhirnya yang bersangkutan menjadi overstay selama 2,5 bulan
di Hong Kong dan kemudian mengajukan paper.
Pada
tanggal 15 Maret 2017 Terdakwa YE di tangkap oleh
Petugas dari Labour Department
yang
sedang melakukan razia dengan tuduhan bahwa
Terdakwa YE telah melanggar peraturan Keimigrasian
di Hong Kong yaitu telah bekerja pada sebuah Toko Indonesia di daerah Sham Shui
Po.
Terdakwa
YE setelah ditangkap di bawa ke kantor polisi Sham Shui Po untuk diinterview
dan kemudian pada tanggal 17 Maret 2017 Terdakwa YE ditahan di penjara Lowu. Selanjutnya
atas
permohonan dari pengacaranya akhirnya Terdakwa YE di izinkan
untuk bail out dengan membayar uang jaminan
sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).
Mengingat Terdakwa YE pada persidangan sebelumnya tidak mengakui perbuatannya, dan
memberikan penjelasan bahwa dirinya saat itu sedang membeli dan menunggu kartu
isi ulang yang sedang di ambilkan oleh pemilik toko Indonesia tersebut, maka pada persidangan hari ini telah dihadirkan 2 orang saksi yaitu Petugas Departemen Tenaga Kerja Hong Kong yang menangkap
Terdakwa YE di tempat kejadian dan memberikan kesaksian bahwa saat itu Terdakwa
YE sedang berjualan serta berada di Toko tersebut, sedangkan
saksi pemilik toko memberikan
keterangan bahwa Pemilik Toko Indonesia
tidak pernah memiliki pegawai dan tidak mampu untuk membayar gaji sebab Toko
Indonesia yang dimilikinya itu hanyalah toko kecil dan tidak memerlukan pegawai untuk membantunya.
Hasil persidangan hari ini Hakim lebih meyakini atas kebenaran kesaksian yang diberikan oleh pemilik
Toko Indonesia tersebut sehingga
Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa YE dinyatakan tidak terbukti bersalah dan oleh karenanya yang
bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan serta diijinkan untuk mengambil kembali uang jaminan
sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).