Persidangan
Warga Negara Indonesia dengan nomor kasus STCC 3577/2016 atas nama Terdakwa berinisial HAR (33 tahun asal Magetan telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Mei
2017 bertempat di Shatin Court lantai
3 court 1.
Terdakwa
HAR pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan bekerja hanya selama 1
bulan dengan majikan yang berlokasi di
South Horizon karena yang bersangkutan
diputus kontrak oleh majikannya.
Terdakwa
HAR dituduh telah melakukan pelanggaran
Keimigrasian di Hong Kong dengan memberikan informasi dan data yang tidak benar
/ palsu yang mana data yang ada di Paspor tidak sesuai dengan Kartu Keluarga
Terdakwa HAR yang terdapat di Imigrasi Hong Kong.
Selama
menjalani proses persidangan Terdakwa HAR
diizinkan bailout dengan uang jaminan sebesar HK$ 100 (seratus
Hong Kong dollar) dan saat ini
Terdakwa ditampung oleh agennya di Yuen Long.
Adapun
hasil persidangan pada hari ini Jaksa Penuntut Umum menarik semua tuntutannya karena kasus ini
dipandang tidak cukup bukti
untuk menuntut Terdakwa HAR dan sejak pertama kali sidang Terdakwa HAR juga tidak mengakui bahwa
dirinya telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong.
Berdasarkan
hal tersebut maka Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa HAR dinyatakan tidak bersalah
dan oleh karenanya dibebaskan dari segala
tuntutan hukum. Disamping itu
Terdakwa HAR juga dapat
mengambil kembali uang bail out sebesar
HKD 100 (seratus hongkong dollar) yang telah diserahkan sebagai jaminan di
Imigrasi Kowloon Bay.