Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa
berinisial SWK (39 tahun asal Kendal telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai 5 court 6.
Terdakwa SWK untuk kedua
kalinya datang ke Hong Kong pada bulan Januari tahun 2016 untuk bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan
bekerja dengan majikan yang berlokasi di
Tsing Yi.
Pada bulan April 2016 Terdakwa SWK bekerja sama dengan seorang WNI bernama Syahrini
untuk meminjam uang di Finance Prime Credit. Mengingat dokumen yang asli milik dari Terdakwa SWK disimpan agen, maka Terdakwa SWK bersekongkol
dengan SY untuk meminjam uang dengan menggunakan foto copy dokumen yang
dipalsukan, yaitu dengan menggunakan Paspor dengan Nomor AS 202269 dan No. Kontrak Kerja yang palsu
yaitu L 236151. Terdakwa SWK berhasil meminjam uang dari Finance Prime Credit
sebesar HKD 29.000 (dua puluh sembilan
ribu hongkong dollar) dan Terdakwa SWK membayar Syahrini sebesar HKD 7.000
(tujuh ribu hongkong dollar ) sebagai upahnya sebab berhasil meminjam uang ke
Finance Prime Credit dengan cicilan yang akan dibayar selama 1 tahun , dimana
setiap bulannya harus membayar sebesar $ 3.052 (tiga ribu lima puluh dua
hongkong dollar). Adapun pinjamannya tersebut telah dilunasi oleh Terdakwa SWK
pada bulan April 2017;
Namun pada tanggal 9 Februari 2017 datang seorang Filipina ke Finance Prime Credit yang bermaksud untuk meminjam uang
dengan membawa dokumen Kontrak Kerja yang bernomorkan L 236151, dan setelah diperiksa
oleh petugas Finance Prime Credit diperoleh data bahwa Nomor Kontrak Kerja tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa SWK
pada bulan April 2016, sehingga petugas Finance Prime Credit dan wanita Filipina tersebut kemudian melaporkan
kejadian tersebut ke
kantor polisi yang untuk selanjutnya pada tanggal 10 April 2016 Terdakwa SWK ditangkap di tempat kediaman
majikannya, dan pada tanggal 11 April 2017 majikan memutus kontrak kerjanya
dengan Terdakwa SWK.
Pada tanggal 10 April 2017 Terdakwa dibawa ke
kantor polisi untuk diinterogasi guna mendapatkan informasi yang lebih rinci.
Terdakwa diizinkan oleh polisi untuk bail out dengan uang jaminan
sebesar HKD 1.000 (seribu hongkong dollar) dan sambil menunggu hari persidangannya yang bersangkutan tinggal di shelter agennya.
Hasil persidangan hari ini Terdakwa SWK mengakui kesalahannya sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa
Terdakwa SWK dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dan melakukan pemalsuan dokumen dan oleh karenanya Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SWK dengan pidana penjara selama 4 bulan.