Persidangan Warga Negara
Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MM (Bogor, 10 April 1976) telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 bertempat di Pengadilan Tuen
Mun lantai 3 court 1.
Terdakwa
MM pertama kali datang ke Hong
Kong pada bulan Maret 2014 dan bekerja sebagai domestic helper. Terdakwa MM telah berganti dua kali majikan di Hong Kong dimana tempat majikan yang kedua
berlokasi di daerah Yuen Long. Sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MM telah di putus
kontrak oleh majikannya sehingga yang bersangkutan hanya bekerja selama 9
bulan, namun
setelah diputus kontrak oleh majikannya tersebut Terdakwa
MM tidak juga meninggalkan
Hong Kong sehingga menjadi overstay selama 2 tahun.
Pada tanggal 10
Maret 2017 Terdakwa MM ditangkap oleh
Polisi Yuen Long yang sedang menyamar dimana
saat itu Terdakwa MM sedang bekerja part time di sebuah Bar yang
berlokasi di Yuen Long dan pada saat di
geledah oleh Polisi Yuen Long, ditemukan kunci utama dari pintu Bar di kantong pakaian yang dikenakan
oleh Terdakwa MM.
Pada
persidangan hari ini Terdakwa MM telah
didakwa melakukan 3
tindak
pidana yaitu :
1.
Terdakwa telah melanggar Keimigrasian
di Hong Kong yaitu telah overstay
di Hong Kong selama 2 tahun
2.
Terdakwa telah berjualan minuman keras
tanpa izin yang sah dari pemerintah Hong
Kong
3.
Terdakwa telah bekerja di Hong Kong
tanpa memiliki visa kerja
Pada persidangan
hari ini, Terdakwa mengakui dakwaan terhadapnya bahwa dirinya telah melanggar
peraturan Keimigrasian di Hong Kong
yaitu telah Overstay dan telah bekerja di bar namun Terdakwa MM tidak mengakui bahwa dirinya telah
memiliki dan menjual minuman keras, oleh sebab itu Hakim memutuskan bahwa
persidangan akan ditunda sampai dengan tanggal 22 Juni 2017.