Persidangan
WNI atas nama Terdakwa berinisial NB (39 tahun) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 bertempat di Pengadilan
Tuen Mun lantai 5 court 5.
Terdakwa NB diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan berusia
3,5 tahun di rumah majikannya yang
berlokasi di daerah Tuen Mun.
Terdakwa NB yang datang pertama kali ke Hong Kong pada tanggal 17 Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan yang berlokasi
di daerah Tuen Mun pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa NB ditangkap di rumah
majikannya oleh polisi Tuen Mun yang
mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena
Terdakwa NB dituduh telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang
berusia 3,5 tahun. Terdakwa kemudian dibawa ke
kantor polisi di Tuen Mun guna di
interview dan di interogasi oleh polisi dimana Terdakwa
NB kemudian dimasukkan
ke dalam penjara Tailam Centre for Women sejak tanggal 11 Januari 2017.
Pada
persidangan terdahulu Terdakwa NB tidak mengakui perbuatannya telah menganiaya
seorang anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun.
Dan pada persidangan hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 Jaksa
Penuntut telah menghadirkan Saksi Tetangga yang melaporkan Terdakwa NB kepada polisi telah
memberikan pernyataan yang memberatkan Terdakwa NB yaitu yang bersangkutan telah menganiaya anak kecil
perempuan berusia 3,5 tahun. Saksi majikan perempuan dari Terdakwa NB yang
telah memberikan pernyataan yang baik dan dapat membantu meringankan Terdakwa NB yaitu bahwa Terdakwa NB selama bekerja dengannya telah melakukan pekerjaan
yang baik. Saksi Nenek dari anak kecil perempuan tidak diizinkan untuk
memberikan kesaksian oleh Hakim atas keberatan dari pengacara sebab saksi nenek
tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa tersebut terjadi , dan saksi nenek datang ke rumah setelah kejadian dan Saksi
Polisi yang menangkap Terdakwa NB pun tidak memberikan pernyataan sebab
kejadian telah lewat baru polisi datang menangkap Terdakwa NB (menangkap
Terdakwa NB karena ditelepon oleh tetangga rumah majikan dari Terdakwa NB bekerja).
Hasil persidangan
kali ini, setelah mempertimbangkan
fakta-fakta yang ada di persidangan sebelumnya maka Hakim memutuskan bahwa Terdakwa NB
dinyatakan tidak bersalah dan oleh karenanya dibebaskan
dari hukuman dikarenakan tidak ada alasan yang membuat
dirinya untuk dijatuhi hukuman. Hakim menyatakan bahwa Terdakwa NB tidak ada faktor kesengajaan namun hanya
kelalaian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengurus anak
majikannya tersebut.