Persidangan Warga Negara Indonesia
atas nama Terdakwa berinisial IL, kelahiran Lampung berusia 36 tahun dengan nomor kasus STCC 1921 /2017 telah
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23
Mei 2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai
3 court 1.
IL
pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 22 Agustus 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan
majikan di daerah Pok Fu Lam.
Pada tanggal 1 September 2016
Terdakwa IL diputus kontrak oleh majikannya dan setelah keluar dari rumah majikan, Terdakwa IL hanya boleh di izinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan
tanggal 15 September 2016, namun karena Terdakwa IL masih belum juga mendapatkan majikan baru di
Hong Kong dan masih tetap berada di Hong Kong meskipun visanya telah berakhir
maka Terdakwa IL menjadi overstay di Hong Kong selama 7,5 bulan.
Pada tanggal 5 Mei 2017 Terdakwa IL
menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Hong Kong di Ma Tau Kok karena Terdakwa IL
berkeinginan untuk pulang ke tanah air. Setelah Terdakwa IL di interogasi, petugas Imigrasi mengizinkan Terdakwa IL untuk bail out dengan membayar uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar) sampai dengan hari persidangannya.
Pada
persidangan hari ini Terdakwa IL
mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan
Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 7.5 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan
bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang
bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 16 hari dengan
masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis
tersebut maka Terdakwa IL tidak perlu
menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa IL
tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan
lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu
12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani
hukuman penjara selama 16 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas
pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.