Persidangan Warga Negara Indonesia
atas nama Terdakwa berinisial SK telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 bertempat di Shatin lantai 3 court 1.
Terdakwa SK datang ke Hong Kong
pada tahun 1999 untuk bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan
telah berganti 5 kali majikan. Saat ini Terdakwa SK masih bekerja dengan
majikan yang berlokasi di daerah Ma On
Shan dan telah bekerja selama 5 tahun.
Pada tanggal 26 April 2017, Terdakwa diminta oleh majikannya untuk berbelanja beberapa
barang kebutuhan rumah tangga di supermarket WELLCOME. Pada kesempatan tersebut, Terdakwa berbelanja 1
buah labu, 1 pak bakso ikan, 1 pak bakso sapi, 1 botol madu, 2 pak strawberry,
1 pak daging ayam, 1 bungkus kopi bubuk, 1 pak buntut babi dan 1 pak tahu kukus
dengan harga
keseluruhannya
sebesar HKD 254 (dua ratus lima puluh empat Hong Kong dollar). Namun dikarenakan Terdakwa SK sibuk dengan telepon genggamnya sehingga yang bersangkutan lupa untuk membayar ke kasir dimana saat itu ada petugas supermarket WELLCOME yang memperhatikan dan melihat Terdakwa SK
keluar langsung menahannya dan melaporkan ke kantor polisi Ma On Shan.
Pada hari yang sama Terdakwa di
bawa ke kantor polisi Ma On Shan untuk dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa dirinya telah melakukan
pencurian karena lupa untuk membayar belanjaannya di kasir. Terkait kasus tersebut, Terdakwa SK di izinkan bail out dengan uang jaminan
sebesar HKD 500 (lima ratus Hong Kong dollar) sampai menunggu hari persidangannya.
Pada
persidangan hari ini hanya dibacakan data fakta bahwa Terdakwa SK telah melakukan pencurian di supermarket
WELLCOME dan Hakim menunda
persidangan Terdakwa SK sampai dengan tanggal 16 Juni 2017.