Kamis, 04 Mei 2017

Setelah Mengakui Kesalahannya, RSS Dipindahkan Persidangannya ke High Court

 

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial RSS  (27 tahun asal Medan)  telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4  Mei  2017 bertempat di Pengadilan West Kowloon. 

Terdakwa RSS  pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 27 Desember 2016 dan ditangkap oleh Petugas Customs Hong Kong karena terbukti membawa narkotika jenis ice seberat 2,6 kg yang ditemukan di dalam koper yang dibawa oleh Terdakwa RSS dari Afrika untuk kemudian direncanakan akan dibawa ke Malaysia.

Terdakwa RSS yang mengaku tinggal di Batam telah dikenalkan oleh sahabatnya dengan seseorang yang berkewarganegaraan Afrika atas nama PETER yang kemudian menghubungi Terdakwa RSS melalui telepon genggam  dan menawarkan tiket gratis untuk travelling dengan rute Batam – Singapura – Kamboja – Bangkok – Addis Ababa Ethiopia – Abidjan Afrika – Hong Kong – Malaysia.

Terdakwa RSS sempat bertemu dengan PETER di Kamboja yang minta tolong kepada Terdakwa agar membawakan baju miliknya dengan menggunakan sebuah koper dari Afrika untuk diserahkan kepada seorang temannya di Malaysia.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaannya bahwa Terdakwa RSS telah terbukti membawa narkotika jenis ice seberat 2,6 kg dan setelah dicuci beratnya menjadi 2,258 kg.

Pada persidangannya Terdakwa RSS telah mengakui kesalahannya dan Hakim menyatakan bahwa persidangan perkara atas nama Terdakwa RSS akan dipindahkan ke High Court sehingga persidangannya akan ditunda sampai dengan tanggal 12 Juni 2017.