Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa
berinisial RSS (27 tahun asal Medan) telah
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 bertempat di Pengadilan West Kowloon.
Terdakwa RSS pertama kali datang ke
Hong Kong pada tanggal 27 Desember 2016 dan ditangkap oleh Petugas Customs Hong Kong karena terbukti membawa narkotika
jenis ice seberat 2,6 kg yang ditemukan di
dalam koper yang dibawa oleh Terdakwa RSS dari Afrika untuk kemudian
direncanakan akan dibawa ke Malaysia.
Terdakwa RSS yang mengaku tinggal di Batam
telah dikenalkan oleh sahabatnya dengan
seseorang yang berkewarganegaraan Afrika atas nama PETER yang
kemudian menghubungi Terdakwa RSS melalui telepon genggam dan
menawarkan tiket gratis untuk travelling dengan rute Batam – Singapura – Kamboja – Bangkok
– Addis Ababa Ethiopia – Abidjan Afrika – Hong Kong – Malaysia.
Terdakwa RSS sempat bertemu dengan PETER di Kamboja yang minta tolong kepada Terdakwa agar membawakan baju miliknya dengan
menggunakan sebuah koper dari Afrika untuk
diserahkan kepada seorang temannya di Malaysia.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut
Umum telah membacakan dakwaannya bahwa Terdakwa RSS telah terbukti membawa
narkotika jenis ice seberat 2,6 kg dan setelah dicuci
beratnya menjadi 2,258 kg.
Pada
persidangannya Terdakwa RSS telah mengakui kesalahannya dan Hakim menyatakan bahwa
persidangan perkara atas nama Terdakwa RSS akan dipindahkan ke High Court sehingga persidangannya akan
ditunda sampai dengan tanggal 12 Juni 2017.