Persidangan Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SH (30 tahun asal Semarang) telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 bertempat di Pengadilan West
Kowloon.
Terdakwa SH pertama
kali ke Hong Kong pada tahun 2012 dan bekerja sebagai domestic helper
namun sejak tahun 2015 Terdakwa SH telah overstay dan saat ini Terdakwa
adalah pemegang paper di Hong Kong dan tinggal di daerah Kam Tin, Yuen Long.
Terdakwa memiliki seorang
anak kecil laki laki dari hasil hubungan dengan kekasihnya orang Afrika (Ghana), dan saat ini kekasihnya
sedang berada di negaranya di Afrika.
Pada tanggal 2 Mei 2017,
teman laki laki Terdakwa SH
(teman kekasihnya) yang berinisial K,
meminta tolong kepada Terdakwa SH untuk mengambilkan parcel di Kantor Pos
daerah Kamtin, menurutnya bahwa parcel itu berisi kosmetik, namun pada saat
Terdakwa SH hendak meninggalkan kantor pos, Terdakwa SH dicekal oleh polisi
yang berpakaian preman dan ditangkap kemudian dibawa ke kantor polisi untuk interview serta diberitahukan alasan mengapa
dirinya ditangkap polisi.
Pada saat parcel di
buka oleh polisi dan ditunjukkan kepada Terdakwa SH ternyata parcel tersebut berisi Narkoba jenis kokain seberat 650 gram.
Pada persidangan tersebut, Terdakwa
SH mengajukan bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 5.000
(lima ribu hongkong dollar) namun bail out nya telah ditolak oleh Hakim
sebab Terdakwa SH dianggap berbahaya.
Disamping itu Hakim juga memutuskan bahwa persidangan perkara atas nama Terdakwa SH ditunda sampai dengan tanggal 27 Juli 2017.