Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa
berinisial RIK, kelahiran Waleri berusia 30 tahun telah dilaksanakan pada hari
Selasa tanggal 2 Mei
2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa RIK pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun
2010 dan bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan telah
berganti beberapa kali majikan dan terakhir bekerja dengan majikan yang berlokasi
di daerah Hong Kong, namun hanya bekerja selama 1 tahun saja dikarenakan majikannya telah memutus kontrak dengan
Terdakwa RIK ;
Pada tanggal
20 Desember 2015 Terdakwa RIK setelah putus kontrak dengan majikannya, yang bersangkutan tidak
juga mendapatkan majikan baru dan yang bersangkutan juga tidak meninggalkan
Hong Kong sampai dengan batas waktu ijin tinggal di Hong
Kong yaitu
tanggal 3 Januari 2016 habis sehingga yang bersangkutan akhirnya
menjadi overstay selama 1,5 bulan.
Pada tanggal 22 Februari 2017 Terdakwa
RIK
menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay sebab Terdakwa berkeinginan
untuk pulang ke tanah air. Setelah Terdakwa RIK diinterview, yang bersangkutan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar
HKD 100 (seratus hongkong dollar) dan
menunggu sampai dengan hari persidangannya.
Pada persidangan hari ini Terdakwa RIK
mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di
Hong Kong yaitu telah overstay selama 1,5 bulan, sehingga Hakim kemudian
memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah
dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 6
hari dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa RIK tidak
perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa RIK tidak
diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila
Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka
Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 6 hari
ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah
dilakukannya tersebut.