Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial KD (30 tahun asal Indramayu) dengan nomor kasus STCC 1252/17 telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa KD pertama kali datang ke Hdxong Kong pada tahun 2012 untuk bekerja sebagai domestic helper hingga tanggal 19 Maret 2017 dimana yang bersangkutan telah bekerja dengan beberapa majikan di Hong Kong dan terakhir dengan majikan yang berlokasi di daerah Sa Ying Pun. Majikan yang terakhir ini telah memutuskan kontrak kerjanya dengan Terdakwa KD namun setelah yang bersangkutan diputus kontraknya tersebut tidak juga meninggalkan Hong Kong hingga akhirnya overstay selama 6 hari dan saat ini tinggal di Mong Kok bersama kekasihnya orang Hong Kong.
Pada tanggal 8 April 2017 Terdakwa KD datang untuk menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay dan Terdakwa KD diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa KD diizinkan bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus hongkong dollar) sambil menunggu panggilan untuk menghadiri persidangannya.
Pada persidangan hari ini, Terdakwa KD mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, kemudian karena Terdakwa KD telah mengajukan paper ke Imigrasi Hong Kong dan permohonan papernya sedang dalam proses maka Jaksa Penuntut Umum membatalkan tuntutannya. Selanjutnya Hakim menyatakan bahwa meskipun tuntutannya telah dibatalkan namun bukan berarti Jaksa Penuntut Umum tidak akan menuntut lagi terhadap Terdakwa KD, hal ini tergantung dari hasil permohonan papernya yang bersangkutan dan Jaksa Penuntut Umum juga masih berhak untuk menuntut kembali terhadap Terdakwa KD apabila proses papernya ditolak oleh Imigrasi Hong Kong.
Dengan keputusan tersebut maka untuk sementara Terdakwa KD dibebaskan dari penjara sambil menunggu hasil dari permohonan papernya.