Senin, 15 Mei 2017

NW Dipenjara 6 Minggu karena Bekerja di Toko Milik Majikannya


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial NW (32 tahun) dengan nomor kasus STCC 1491/2017 telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai  3 court 1.
Terdakwa NW pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan bekerja dengan majikan yang pertama hanya selama 2 bulan kemudian diputus kontrak oleh majikannya karena tidak bisa berbahasa kantonis dan selanjutnya  Terdakwa NW  mendapatkan majikan baru yang berlokasi  di Kwai Chung dan bekerja sampai dengan saat ini. Terdakwa NW baru saja memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikannya tersebut pada tanggal 9 Februari 2017.
Pada tanggal 11 April 2017 saat Terdakwa NW sedang berada di toko milik majikannya yang berlokasi di Tai Kok Tsui,   datang 2 orang laki laki  ( petugas Labour dan Imigrasi Hong Kong yang sedang melakukan razia gabungan dan menyamar sebagai pembeli ) dimana pada saat itu Terdakwa NW melayani dari pembelian sampai dengan proses transaksi pembayaran. Selanjutnya pada saat kedua laki laki itu hendak meninggalkan toko di mana Terdakwa NW bekerja, keduanya kemudian berbalik dan menunjukkan identitasnya serta meminta Terdakwa NW untuk menunjukkan identitas dan kontrak kerja yang dimilikinya.
Pada hari yang sama kedua petugas tersebut menangkap Terdakwa NW dengan tuduhan bahwa Terdakwa NW telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu Terdakwa NW datang ke Hong Kong  seharusnya hanya bekerja sebagai domestic helper namun pada kenyataannya yang bersangkutan juga bekerja di toko.
Terdakwa di bawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan investigasi, namun Terdakwa NW tidak mengakuinya karena yang bersangkutan menyatakan pada saat itu hanya kebetulan saja saat majikan meminta dirinya datang ke toko.
Hasil persidangannya  Terdakwa NW akhirnya mengakui kesalahannya dan mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa NW setiap harinya dari hari senin sampai dengan jumat mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 18.00 memang membantu di toko majikannya tersebut dan Terdakwa NW menerima imbalan gaji sebesar HKD 5.000 (lima ribu hongkong dollar) setiap bulannya. Adapun hal tersebut sudah dilakukannya semenjak kontrak pertama hingga hari dimana Terdakwa NW ditangkap oleh petugas. Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa NW telah mengakui kesalahannya yang telah melanggar peraturan  Keimigrasian di Hong Kong, dan oleh karenanya Hakim menyatakan bahwa Terdakwa NW bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 minggu .