Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial
NW (32 tahun) dengan nomor kasus STCC 1491/2017 telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 3 court 1.
Terdakwa NW pertama
kali ke Hong Kong pada tahun 2015 untuk
bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan bekerja dengan majikan yang pertama hanya selama 2 bulan kemudian
diputus kontrak oleh majikannya karena tidak bisa berbahasa kantonis dan selanjutnya Terdakwa NW mendapatkan majikan baru yang berlokasi di Kwai Chung dan bekerja sampai dengan saat
ini.
Terdakwa NW baru saja memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikannya tersebut pada tanggal 9 Februari 2017.
Pada tanggal 11 April 2017 saat Terdakwa NW sedang
berada di toko milik majikannya yang berlokasi di Tai Kok Tsui, datang
2 orang laki laki ( petugas Labour dan Imigrasi Hong Kong yang sedang melakukan razia gabungan dan menyamar sebagai pembeli ) dimana pada saat itu
Terdakwa NW melayani dari pembelian sampai dengan proses transaksi pembayaran. Selanjutnya pada saat kedua laki laki itu hendak meninggalkan toko di mana Terdakwa NW
bekerja, keduanya kemudian berbalik dan menunjukkan identitasnya serta meminta Terdakwa NW untuk menunjukkan identitas
dan kontrak kerja yang dimilikinya.
Pada hari yang sama kedua petugas tersebut menangkap Terdakwa NW dengan tuduhan bahwa Terdakwa
NW telah melanggar peraturan Keimigrasian
di Hong Kong yaitu Terdakwa
NW datang ke Hong Kong seharusnya hanya bekerja sebagai domestic helper namun pada kenyataannya yang bersangkutan juga bekerja di toko.
Terdakwa di bawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan investigasi, namun
Terdakwa NW tidak mengakuinya karena yang bersangkutan menyatakan pada saat itu hanya kebetulan
saja saat majikan meminta dirinya datang ke toko.
Hasil
persidangannya Terdakwa NW akhirnya mengakui kesalahannya dan mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa NW setiap harinya dari hari senin
sampai dengan jumat mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 18.00 memang membantu di toko majikannya tersebut dan Terdakwa NW menerima imbalan gaji sebesar HKD
5.000 (lima ribu hongkong dollar) setiap bulannya. Adapun hal tersebut sudah dilakukannya semenjak kontrak pertama hingga hari dimana Terdakwa NW
ditangkap oleh petugas. Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa NW telah
mengakui kesalahannya yang telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, dan oleh karenanya
Hakim menyatakan bahwa Terdakwa NW bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 minggu .