Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial NB (39 tahun asal Blitar)
telah dilaksanakan pada tanggal 11 – 12 Mei 2017 bertempat di Tuen Mun Court.
Terdakwa NB diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak
pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun di rumah majikannya yang berlokasi di daerah
Tuen Mun.
Terdakwa NB datang pertama kali
ke Hong Kong pada tanggal 17 Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic
helper dan bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa NB ditangkap di rumah
majikannya oleh polisi Tuen Mun yang
mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena Terdakwa NB dituduh
telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun.
Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi di Tuen Mun guna di interview dan di interogasi oleh polisi dimana
Terdakwa NB kemudian dimasukkan ke dalam
penjara Tailam Centre for Women sejak tanggal 11 Januari 2017.
Pada persidangan terdahulu Terdakwa NB tidak mengakui perbuatannya telah
menganiaya seorang anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun.
Pada persidangan hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 adalah dimana Jaksa Penuntut telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut
:
Saksi Tetangga yang telah melaporkan Terdakwa NB kepada polisi telah memberikan
pernyataan yang memberatkan Terdakwa NB yaitu yang bersangkutan telah
menganiaya anak kecil perempuan berusia
3,5 tahun.
Saksi majikan perempuan dari Terdakwa NB yang telah memberikan
pernyataan yang baik dan dapat membantu meringankan Terdakwa NB yaitu bahwa
Terdakwa NB selama bekerja dengannya telah melakukan pekerjaan yang baik.
Saksi Nenek dari anak kecil perempuan tidak diizinkan untuk memberikan
kesaksian oleh Hakim atas keberatan dari pengacara sebab saksi nenek tidak berada
di tempat kejadian saat peristiwa tersebut terjadi , dan saksi nenek datang ke
rumah setelah kejadian.
Saksi Polisi yang menangkap Terdakwa NB pun tidak memberikan pernyataan
sebab kejadian telah lewat baru polisi datang menangkap Terdakwa NB (menangkap
Terdakwa NB karena ditelepon oleh tetangga rumah majikan dari Terdakwa NB
bekerja).
Selanjutnya hasil persidangan pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2017 yaitu perdebatan antara
Pengacara yang menyatakan bahwa Terdakwa
NB hanya lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengurus anak
kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun sehingga bukan melakukan penganiayaan. Sementara
Jaksa Penuntut Umum memberikan pernyataannya bahwa Terdakwa NB telah menganiaya
anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun sehingga mengakibatkan anak kecil
itu menangis menjerit jerit karena ketakutan. Atas perbuatan yang telah dilakukan
oleh Terdakwa NB Hakim kemudian memberikan gambaran dari sebuah kejadian nyata
dan menurut pandangan hukum, bahwa Terdakwa NB tidak seharusnya menakuti anak
kecil perempuan itu tetapi Terdakwa NB dapat melakukannya dengan cara yang
lebih baik dan lebih halus dengan bujukan. Oleh karena tidak adanya kesepakatan
dan kesepahaman maka Hakim menunda sidang putusan sampai dengan tanggal 22 Mei
2017.