Kunjungan ke penjara
Tai Lam Centre for Woman telah dilaksanakan oleh Tim Citizen Service
KJRI Hong Kong yang dipimpin oleh Konsul Jenderal RI Hong Kong pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017.
Pada
kunjungan tersebut Tim dapat menemui 22 (dua puluh dua) dari 24 (dua puluh empat) orang Warga
Negara Indonesia perempuan yang terdiri dari 15 (lima belas) orang berstatus tahanan
dan 9 (sembilan) orang berstatus narapidana, sedangkan 1
(satu) orang tidak dapat menemui Tim karena sedang bekerja dan 1 (satu) orang tidak
bersedia untuk ditemui.
Adapun data
tahanan berdasarkan kasusnya adalah sebagai berikut :
NO
|
TINDAK PIDANA
|
NAPI
|
TAHANAN
|
JUMLAH
|
1
|
Narkotika
|
2
|
8
|
10
|
2
|
Pencurian
|
1
|
0
|
1
|
3
|
Pemalsuan Dokumen
|
0
|
0
|
0
|
4
|
ID Orang Lain
|
1
|
1
|
2
|
5
|
Paper Kerja
|
0
|
1
|
1
|
6
|
BOC (Overstay)
|
3
|
3
|
6
|
7
|
Lain-lain
|
2
|
2
|
4
|
TOTAL
|
9
|
15
|
24
|
Tim Citizen
Service pada kunjungan tersebut membawakan barang-barang keperluan untuk
para tahanan seperti shampo, body lotion, hand body, majalah, Al-Quran,
pensil warna, buku tulis, dll.
Tim Citizen
Service pada kesempatan tersebut juga memberikan konsultasi dan layanan
pengaduan kepada WNI terkait dengan permasalahan dalam menghadapi Bulan Suci
Ramadhan 1438 H khususnya mengenai pengadaan makan sahur dan
buka puasa serta berbagai keluhan lainnya selama menjalani masa
hukuman di Tai Lam Centre for Women. Selain itu Tim Citizen Service juga
melakukan pendataan ulang terhadap identitas para WNI yang saat ini berada di
penjara Tai Lam Centre for Women.
Setelah
pertemuan dengan para WNI yang berada di Tailam Centre for Women tersebut
selesai selanjutnya Konsul Jenderal RI Hong Kong juga bertemu dengan Superintendent
Tai Lam Centre for Women guna menyampaikan beberapa permasalahan / keluhan
sebagaimana yang telah disampaikan oleh para tahanan WNI agar mendapatkan
perhatian sebagaimana mestinya.
Secara umum
seluruh Warga Negara Indonesia yang berada di penjara Tai Lam Centre for Woman
dalam keadaan baik serta diperlakukan secara wajar oleh pihak penjara.