Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial STY (37 tahun asal Banjarnegara) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal
24 April 2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa STY pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan November 2008,
kemudian Terdakwa break kontrak dan meninggalkan Hong Kong menuju ke
Cina untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses melalui sebuah Agen di
daerah Yuen Long.
Terdakwa STY masuk ke rumah majikan baru pada bulan Juli 2009 dan
bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa STY ditangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong
yang menyamar pada tanggal 20 September 2016 pada saat yang bersangkutan sedang
mencuci piring di sebuah restaurant milik majikannya yang berlokasi di Yuen
Long.
Terdakwa STY dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong
Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci piring di restaurant milik majikannya
dimana pada persidangan sebelumnya Terdakwa STY
telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak
Labour Section dan Imigrasi Hong Kong guna memberikan kesaksian di persidangan
berikutnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh majikannya.
Hasil persidangan
pada hari ini mengingat persidangan perkara
dari majikan Terdakwa STY baru akan dilaksanakan di Distric Court pada tanggal
27 dan 28 Agustus 2017, maka Hakim memutuskan perkara atas nama Terdakwa STY ditunda sampai dengan tanggal 7 September
2017.