Senin, 24 April 2017

STY Disidangkan Karena Bekerja Di Luar Ketentuan Kontrak Kerja


Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial STY (37 tahun asal Banjarnegara)  telah dilaksanakan pada hari  Senin  tanggal  24 April  2017  bertempat di Shatin Court.
Terdakwa STY pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan November 2008, kemudian Terdakwa break kontrak dan meninggalkan Hong Kong menuju ke Cina untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses melalui sebuah Agen di daerah Yuen Long.
Terdakwa STY masuk ke rumah majikan baru pada bulan Juli 2009 dan bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa STY  ditangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong yang menyamar pada tanggal 20 September 2016 pada saat yang bersangkutan sedang mencuci piring di sebuah restaurant milik majikannya yang berlokasi di Yuen Long.
Terdakwa STY dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci piring di restaurant milik majikannya dimana pada persidangan sebelumnya Terdakwa STY  telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong guna memberikan kesaksian di persidangan berikutnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh majikannya.
Hasil persidangan pada hari ini mengingat  persidangan perkara dari majikan Terdakwa STY baru akan dilaksanakan di Distric Court pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2017, maka Hakim memutuskan perkara atas nama Terdakwa STY  ditunda sampai dengan tanggal 7 September 2017.