Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SNH (27
tahun asal Ketapang) telah dilaksanakan
pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 bertempat di Tuen Mun Court.
Terdakwa SNH pertama kali datang ke Hong Kong melalui PT. BLN Bali
Pesona Abadi pada bulan Desember
2016 dan bekerja sebagai domestic
helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2017 Terdakwa SNH dituduh telah mencuri 2 lembar uang @ HKD 500
milik majikannya sehingga yang bersangkutan kemudian di laporkan ke pihak kepolisian
Hong Kong.
Terdakwa SNH kemudian ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya
pada hari yang sama dan dibawa ke kantor
polisi Kowloon Bay untuk diinterview namun
Terdakwa SNH tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri sehingga yang
bersangkutan lalu di bawa dan ditahan di penjara Tai Lam sambil menunggu waktu persidangannya.
Pada
persidangan hari ini, Terdakwa SNH tetap tidak mengakui kesalahannya dan telah dihadirkan
juga saksi-saksi yaitu majikan dan 2 (dua) orang petugas kepolisian yang
menangkap. Namun setelah para saksi tersebut memberikan kesaksiannya dan
dilakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti serta Terdakwa SNH, ditemukan
keraguan dalam pernyataan yang dikemukakan oleh saksi khususnya majikan sehingga
Hakim tidak terlalu meyakini keterangan yang bersangkutan sehingga Hakim kemudian
memutuskan bahwa Terdakwa SNH dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari
segala tuntutan. Barang bukti uang yang ditemukan dalam pakaian yang dikenakan
oleh Terdakwa SNH akan dikembalikan kepada majikan namun barang bukti berupa foto
yang diambil oleh polisi saat menemukan uang kertas lima ratusan sebanyak 2
lembar akan disimpan di Pengadilan Tuen Mun.