Rabu, 19 April 2017

Setelah Menjalani Beberapa Kali Persidangan, Akhirnya SNH Dibebaskan dari Segala Tuntutan


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SNH (27 tahun asal Ketapang)  telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 bertempat di Tuen Mun Court.
Terdakwa SNH pertama kali datang ke Hong Kong melalui PT. BLN Bali Pesona Abadi  pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2017 Terdakwa SNH  dituduh telah mencuri 2 lembar uang @ HKD 500 milik majikannya sehingga yang bersangkutan kemudian di laporkan ke pihak kepolisian Hong Kong.
Terdakwa SNH kemudian ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi Kowloon Bay  untuk diinterview namun Terdakwa SNH tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri sehingga yang bersangkutan lalu di bawa dan ditahan di penjara Tai Lam sambil  menunggu waktu persidangannya.
Pada persidangan hari ini, Terdakwa SNH tetap  tidak mengakui kesalahannya dan telah dihadirkan juga saksi-saksi yaitu majikan dan 2 (dua) orang petugas kepolisian yang menangkap. Namun setelah para saksi tersebut memberikan kesaksiannya dan dilakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti serta Terdakwa SNH, ditemukan keraguan dalam pernyataan yang dikemukakan oleh saksi khususnya majikan sehingga Hakim tidak terlalu meyakini keterangan yang bersangkutan sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SNH dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Barang bukti uang yang ditemukan dalam pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa SNH akan dikembalikan kepada majikan namun barang bukti berupa foto yang diambil oleh polisi saat menemukan uang kertas lima ratusan sebanyak 2 lembar akan disimpan di Pengadilan Tuen Mun.