Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial HAR (33 tahun asal Magetan)
telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 April 2017
bertempat di Shatin Court.
Terdakwa HAR pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan
bekerja hanya selama 1 bulan pada
majikan yang berlokasi di South Horizon
kemudian di-terminate
oleh majikan.
Pada saat Terdakwa HAR masih bekerja dengan majikannya tersebut,
majikannya telah meminta kepada Terdakwa HAR
untuk menyerahkan dokumen milik Terdakwa yang ada di Indonesia karena
dokumen milik Terdakwa disimpan oleh PT yang memberangkatkannya ke Hong Kong,
dan saat itu Ibu dari Terdakwa HAR hanya
mengirimkan copy dari KARTU KELUARGA
yang masih dimilikinya dan disimpan di rumah Terdakwa HAR dimana copy
Kartu Keluarga yang diterima Terdakwa HAR kemudian diserahkan kepada majikannya
dan setelah beberapa hari kemudian Terdakwa HAR
di-terminate oleh majikannya.
Data yang terdapat pada Kartu Keluarga milik Terdakwa HAR tertera bahwa
tahun kelahiran dari Terdakwa HAR adalah tahun 1986 sedangkan data kelahiran
yang tertera di Paspor adalah tahun 1984.
Pada tahun 2014 Terdakwa HAR datang kembali ke Hong Kong untuk bekerja
sebagai domestic helper dan bekerja pada majikan yang berlokasi di Yuen
Long hingga finish kontrak selama 2 tahun.
Pada bulan April 2016 pada saat Terdakwa HAR hendak memperpanjang
kontrak kerjanya dengan majikan yang sama di Imigrasi Hong Kong yang
bersangkutan diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kowloon Bay dikarenakan
terdapat perbedaan data pada dokumen Terdakwa HAR.
Terdakwa HAR dituduh telah
melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong dengan memberikan informasi dan
data yang tidak benar / palsu yang mana data yang ada di Paspor tidak sesuai
dengan Kartu Keluarga Terdakwa HAR yang terdapat di Imigrasi Hong Kong.
Selama menjalani proses persidangan Terdakwa HAR diizinkan bailout dengan uang jaminan
sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar) dan saat ini Terdakwa ditampung oleh agennya di
Yuen Long.
Adapun hasil persidangannya, Jaksa Penuntut Umum memohon agar Hakim
bersedia untuk menunda kembali dengan alasan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan
berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Hong Kong terkait dengan data yang berbeda
yang tertera pada paspor milik
Terdakwa HAR. Berkaitan dengan
permohonan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Hakim menyetujui
dan memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa HAR sampai dengan tanggal 29 Mei 2017.