Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SNH berusia 26 tahun telah dilaksanakan pada hari
Selasa tanggal 11 April 2017 bertempat di Shatin Court 1 lantai 3.
Terdakwa SNH
pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Mei tahun 2016 untuk bekerja sebagai domestic helper dimana kontrak kerjanya akan
berakhir pada tanggal 27 Mei 2018, namun pada tanggal 12 Desember 2016 Terdakwa
SNH telah diputus kontrak oleh majikannya.
Setelah diputus kontrak oleh majikannya
Terdakwa SNH hanya diizinkan untuk berada di Hong Kong selama 2 minggu dan
setelah itu harus meninggalkan Hong Kong, namun Terdakwa SNH masih berada di
Hong Kong hingga akhirnya menjadi overstay selama 2 bulan 10 hari.
Pada tanggal 8 Maret 2017 saat terdakwa sedang berada diluar untuk
membeli sesuatu Terdakwa SNH ditangkap polisi yang sedang berpatroli dan
kemudian Terdakwa SNH dibawa kekantor
polisi setempat kemudian dibawa ke Mau Tau Kok guna di interview dan
selanjutnya Terdakwa SNH di tahan dipenjara Tailam sampai menunggu hari
persidangannya.
Hasil
Persidangan hari ini, Terdakwa SNH
mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian
di Hong Kong yaitu telah overstay selama 2 bulan 10 hari, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa
SNH dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 10 hari
dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan
vonis tersebut maka Terdakwa SNH tidak
perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa SNH tidak diperbolehkan untuk melakukan
pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan /
pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani
hukuman penjara selama 10 hari ditambah
dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.