APAKAH
DIPERBOLEHKAN DOKUMEN PASPOR KITA DISIMPAN / DITAHAN OLEH PIHAK LAIN
Sehubungan dengan masih
maraknya kasus penahanan Paspor para Buruh Migran Indonesia oleh Majikan, Agen
atau pihak lainnya di Hong Kong maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan
beberapa informasi terkait dengan Dokumen Paspor tersebut yang pada pokoknya
sebagai berikut :
1.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan Paspor
adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga
Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama
jangka waktu tertentu. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (4) telah ditegaskan
bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara ;
2. Berkaitan dengan ketentuan tersebut diatas maka
setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan
atau Paspor milik orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian ;
3.
Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur
secara jelas dan tegas bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara yang harus
dipegang oleh orang yang identitasnya tertulis dalam Dokumen Paspor tersebut
namun pada kenyataannya khususnya di Hong Kong masih banyak terjadi kasus
penahanan paspor milik para BMI yang dilakukan oleh Agen dengan alasan para BMI
masih mempunyai kewajiban terkait biaya penempatan atau dilakukan oleh Majikan
dengan alasan Majikan takut BMI akan menyalahgunakan Dokumen Paspornya seperti
untuk meminjam uang di lembaga finance ;
4.
Selain Dokumen Paspor milik BMI yang diminta
oleh pihak Agen maupun Majikan untuk disimpan, tidak sedikit juga rekan-rekan
BMI kita yang secara sukarela menitipkan Dokumen Paspornya tersebut baik kepada
pihak Agen maupun Majikan dengan alasan karena takut Dokumen Paspornya tersebut
hilang.
5.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada
kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia khususnya
para Buruh Migran Indonesia di Hong Kong untuk dapat memegang dan atau
menyimpan Dokumen Paspornya sendiri. Apabila ada pihak lain yang akan menyimpan
atau menguasai Dokumen Paspor tersebut misalnya takut hilang apabila dipegang
sendiri maka hal tersebut harus dilakukan secara sukarela dan dibuatkan surat
pernyataan serta tanda terimanya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk
menghindari terjadinya kehilangan Dokumen Paspor tersebut ketika disimpan oleh
pihak lain dan kemudian tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab. Disamping
itu sebelum Dokumen Paspor tersebut secara sukarela diserahkan kepada pihak
lain untuk dibantu penyimpannya, yang bersangkutan jangan lupa untuk menyimpan
foto copy Dokumen Paspor tersebut supaya mengetahui nomor serta masa berlakunya
Dokumen Paspor tersebut.
6.
Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila ada
pihak lain khususnya Agen yang memaksa
BMI untuk menyerahkan Dokumen Paspornya dan kemudian menahannya maka sebelum
pihak Agen tersebut membuat dan menyerahkan bukti tanda terima dokumen jangan
pernah mau untuk menyerahkan Dokumen Paspor tersebut. Dengan adanya bukti
tanda terima dokumen maka selanjutnya Anda dapat melaporkan kejadian tersebut
ke KJRI Hong Kong untuk dapat ditindaklanjuti mengingat perbuatan tersebut
masuk dalam kategori pelanggaran sedang sesuai dengan Keputusan Kepala
Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia di Hong Kong.
7.
Akhirnya kami menghimbau khususnya kepada para
BMI di Hong Kong untuk tidak takut melapor atau mengadukan berbagai permasalahan
yang dihadapi ke KJRI Hong Kong sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Republik
Indonesia di Hong Kong