Sehubungan dengan masih
maraknya kasus penahanan Paspor para Buruh Migran Indonesia oleh Majikan, Agen
atau pihak lainnya di Hong Kong maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan
beberapa informasi terkait dengan Dokumen Paspor tersebut yang pada pokoknya
sebagai berikut :
1.
Sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,
yang dimaksud dengan Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Selanjutnya dalam Pasal
24 ayat (4) telah ditegaskan bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara ;
2.
Berkaitan dengan
ketentuan tersebut diatas maka setiap orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Paspor milik orang lain akan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal
130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;
3.
Meskipun sudah ada
ketentuan yang mengatur secara jelas dan tegas bahwa Dokumen Paspor merupakan
dokumen negara yang harus dipegang oleh orang yang identitasnya tertulis dalam
Dokumen Paspor tersebut namun pada kenyataannya khususnya di Hong Kong masih
banyak terjadi kasus penahanan paspor milik para BMI yang dilakukan oleh Agen
dengan alasan para BMI masih mempunyai kewajiban terkait biaya penempatan atau
dilakukan oleh Majikan dengan alasan Majikan takut BMI akan menyalahgunakan
Dokumen Paspornya seperti untuk meminjam uang di lembaga finance ;
4.
Selain Dokumen Paspor
milik BMI yang diminta oleh pihak Agen maupun Majikan untuk disimpan, tidak
sedikit juga rekan-rekan BMI kita yang secara sukarela menitipkan Dokumen
Paspornya tersebut baik kepada pihak Agen maupun Majikan dengan alasan karena
takut Dokumen Paspornya tersebut hilang.
5.
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh Warga
Negara Indonesia khususnya para Buruh Migran Indonesia di Hong Kong untuk dapat
memegang dan atau menyimpan Dokumen Paspornya sendiri. Apabila ada pihak lain
yang akan menyimpan atau menguasai Dokumen Paspor tersebut misalnya takut
hilang apabila dipegang sendiri maka hal tersebut harus dilakukan secara
sukarela dan dibuatkan surat pernyataan serta tanda terimanya.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kehilangan Dokumen
Paspor tersebut ketika disimpan oleh pihak lain dan kemudian tidak ada pihak yang
mau bertanggung jawab. Disamping itu sebelum Dokumen Paspor tersebut secara
sukarela diserahkan kepada pihak lain untuk dibantu penyimpannya, yang
bersangkutan jangan lupa untuk menyimpan foto copy Dokumen Paspor tersebut
supaya mengetahui nomor serta masa berlakunya Dokumen Paspor tersebut.
6.
Dapat kami sampaikan
juga bahwa apabila ada pihak lain khususnya Agen yang memaksa BMI untuk menyerahkan Dokumen
Paspornya dan kemudian menahannya maka sebelum pihak Agen tersebut membuat dan
menyerahkan bukti tanda terima dokumen jangan pernah mau untuk
menyerahkan Dokumen Paspor tersebut. Dengan adanya bukti tanda terima dokumen
maka selanjutnya Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke KJRI Hong Kong
untuk dapat ditindaklanjuti mengingat perbuatan tersebut masuk dalam kategori
pelanggaran sedang sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor :
007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong
Kong.
Akhirnya kami menghimbau khususnya kepada para BMI di Hong
Kong untuk tidak takut melapor atau mengadukan berbagai permasalahan yang
dihadapi ke KJRI Hong Kong sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Republik
Indonesia di Hong Kong