Selasa, 18 April 2017

ISN Ditangkap dan Disidangkan karena Overstay di Hong Kong


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial ISN  (32 tahun asal Lampung) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa ISN pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan telah berganti beberapa majikan dan terakhir bekerja dengan majikan yang berlokasi di Olympic Kowloon, namun hanya bekerja selama 1 tahun saja dikarenakan majikannya telah memutus kontrak dengan Terdakwa ISN.
Pada tanggal 7 Agustus 2015 Terdakwa ISN telah putus kontrak dengan majikannya dan sampai dengan batas waktu ijin tinggal di Hong Kong yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru namun yang bersangkutan juga tidak meninggalkan Hong Kong tetapi tinggal serumah dengan kekasihnya di daerah Sham Shui Po hingga akhirnya menjadi overstay selama 1 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 24  Maret 2017 Terdakwa  ISN menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay sebab Terdakwa berkeinginan untuk pulang ke tanah air. Setelah  Terdakwa ISN diinterview, yang bersangkutan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar) dan menunggu sampai dengan hari persidangannya.
Pada persidangannya Terdakwa ISN mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 1 tahun 7 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama 7  hari dengan masa percobaan selama 18 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa ISN tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 18 bulan Terdakwa ISN tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 18 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 7 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.