Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial ISN (32 tahun asal Lampung) telah dilaksanakan
pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa ISN pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan
bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan telah berganti
beberapa majikan dan terakhir bekerja dengan majikan yang berlokasi di Olympic
Kowloon, namun hanya bekerja selama 1 tahun saja dikarenakan majikannya telah
memutus kontrak dengan Terdakwa ISN.
Pada tanggal 7 Agustus 2015 Terdakwa ISN telah putus kontrak dengan
majikannya dan sampai dengan batas waktu ijin tinggal di Hong Kong yang
bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru namun yang bersangkutan juga
tidak meninggalkan Hong Kong tetapi tinggal serumah dengan kekasihnya di daerah
Sham Shui Po hingga akhirnya menjadi overstay selama 1 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 24 Maret 2017
Terdakwa ISN menyerahkan diri ke Kantor
Imigrasi di Kowloon Bay sebab Terdakwa berkeinginan untuk pulang ke tanah air. Setelah
Terdakwa ISN diinterview, yang
bersangkutan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD
500 (lima ratus hongkong dollar) dan menunggu sampai dengan hari persidangannya.
Pada
persidangannya Terdakwa ISN mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar
peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 1 tahun 7
bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan
oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 7 hari dengan masa percobaan selama 18 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa ISN tidak
perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 18 bulan Terdakwa ISN tidak
diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila
Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 18 bulan, maka
Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 7 hari ditambah dengan hukuman
yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.