Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial KMA (35 tahun asal Madiun) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 April 2017 bertempat di Tuen Mun Court lantai 5 court 6.
Terdakwa KMA pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2003 untuk bekerja sebagai domestic helper dan telah bekerja dengan beberapa majikan di Hong Kong sehingga sampai dengan saat ini Terdakwa KMA sudah bekerja selama 8 tahun dan masih bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun dimana kontrak kerjanya akan berakhir pada bulan Agustus tahun 2018.
Pada tanggal 29 Maret 2017 Terdakwa KMA ditangkap oleh Polisi Tuen Mun karena tuduhan telah melakukan pencurian barang-barang di supermarket AEON. Adapun barang yang telah dicurinya tersebut jumlahnya sebesar HKD 188.7 (seratus delapan puluh delapan tujuh sen) dengan perincian sebagai berikut : 2 pak bebek panggang, 1 pak babi panggang, 2 pak sayuran segar, 1 pak tomat, 1 pak bawang, 2 pak pisang dan 1 pak mie instant. Semua barang belanjaan tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam miliknya dan meninggalkan supermarket AEON tanpa membayarnya.
Pada saat kejadian ternyata ada petugas supermarket AEON yang memperhatikan Terdakwa KMA sehingga pada saat yang bersangkutan hendak meninggalkan supermarket tersebut petugas kepolisian yang telah memperoleh informasi dari petugas supermarket langsung menangkapnya dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterview dimana Terdakwa diberikan bail out dengan jaminan sebesar HKD 800 (delapan ratus hongkong dollar) dan diizinkan untuk menunggu di rumah majikan sampai pada hari persidangannya.
Hasil Persidangan hari ini, Terdakwa KMA mengakui kesalahannya sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa KMA bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan harus membayar denda sebesar HKD 2,000 (dua ribu hongkong dollar) dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Dengan putusan tersebut maka Terdakwa KMA tidak harus membayar denda tersebut namun yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan untuk berkelakuan baik dan berjanji kepada Pengadilan bahwa Terdakwa KMA tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dalam waktu 1 tahun dimana apabila dalam waktu 1 tahun Terdakwa melanggar lagi peraturan di Hong Kong, maka Terdakwa harus membayar denda sebesar HKD 2,000 (dua ribu hongkong dollar) ditambah dengan hukuman untuk pelanggaran baru yang telah dilakukannya.