Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial SWWP (32 tahun asal Kediri) telah dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 10 Maret 2017 bertempat di West Kowloon Court Nomor 1 Lantai 4.
Terdakwa SWWP
adalah seorang pemegang status Paper yang
dituduh terlibat kasusTrafficking Dangerous of Drugs.
Terdakwa SWWP
datang ke Hong Kong sejak tahun 2015 dan bekerja selama 1 tahun lalu overstay
selama 6 bulan kemudian menyerahkan diri dan mengajukan paper sehingga menjadi
pemegang paper selama 1 tahun.
Pada tanggal 14
Desember 2016 Terdakwa SWWP diminta teman yang dikenalnya di sebuah bar
untuk menjemput orang Rusia di Hotel Kimberly. Setibanya di kamar hotel
ternyata orang Rusia tersebut sudah dikepung polisi dan kemudian Terdakwa SWWP
ikut ditangkap karena orang Rusia tersebut diketahui memiliki narkotika jenis
kokain sebanyak 2,53 kg.
Pada tanggal 16
Desember 2017 Terdakwa SWWP
ditahan di penjara Tai Lam Centre for Woman.
Hasil persidangan hari ini, Terdakwa SWWP mengajukan bail out dengan
jaminan HKD 5,000 namun Hakim menolak pengajuannya dan persidangan Terdakwa SWWP ditunda hingga tanggal 21 April 2017.