Persidangan WNI atas nama Terdakwa PS alias AM, MK alias PJ dan EH telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 bertempat di Distric Court.
Terdakwa PS, MK dan EH datang ke Hong Kong pada bulan April 2016, selanjutnya ketiga Terdakwa ditangkap bersamaan pada tanggal 3 Juni 2016 pada saat mereka hendak melakukan pencurian di daerah Tsim Sha Tsui.
Terdakwa PS dan MK setelah di interogasi oleh Polisi Tsim Sha Tsui kemudian ditahan sementara di Rumah Tahanan Lai Chi Kok sedangkan untuk Terdakwa EH ditahan di Rumah Tahanan Lo Wu.
Terdakwa PS dan MK sebelum terlibat kasus yang sekarang ini juga pernah datang ke Hong Kong dan terlibat kasus pencurian sehingga sempat menjalani hukuman di penjara Hei Ling Chau selama 22 bulan. Setelah selesai menjalani hukumannya mereka kemudian dideportasi oleh Pemerintah Hong Kong namun kedua Terdakwa datang kembali ke Hong Kong dengan menggunakan identitas yang baru.
Hasil persidangan hari ini, ketiga Terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencurian di daerah Tsim Sha Tsui meskipun mereka tidak berhasil melakukan pencurian itu. Hakim kemudian memutuskan bahwa ketiga Terdakwa PS, MK serta EH dinyatakan bersalah dan oleh karenanya Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa PS dengan pidana penjara selama 27 bulan, Terdakwa MK selama 24 bulan dan Terdakwa EH selama 14 bulan.