Persidangan Warga
Negara Indonesia atas
nama Terdakwa berinisial MU
(50 tahun asal Surabaya)
telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 bertempat di Sha Tin Court lantai 3 court 1.
Terdakwa MU datang ke Hong Kong dan bekerja sebagai domestic
helper pada majikan yang berlokasi di daerah Mei Foo namun
sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MU telah di putus kontrak oleh majikannya
pada tanggal 19 September 2014.
Menurut catatan Imigrasi
Hong Kong bahwa Terdakwa MU setelah diputus kontrak oleh majikannya hanya
diperbolehkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014 , namun
Terdakwa MU tidak meninggalkan Hong Kong
sehingga Terdakwa MU menjadi overstay
selama 2 tahun 4 bulan.
Terdakwa MU kemudian
mengajukan paper ke Imigrasi Hong Kong namun pada saat persidangan tanggal 13
Juli 2016 ,Terdakwa MU tidak hadir
pada persidangan tersebut sampai akhirnya polisi Wan Chai yang sedang beroperasi
menemukan Terdakwa MU pada tanggal 16 Februari
2017 ketika sedang bekerja
sebagai tenaga kebersihan di daerah Wan Chai dimana yang
bersangkutan kemudian ditangkap
dan dibawa polisi ke
kantornya guna diinterogasi
lebih lanjut.
Pada persidangan hari ini Terdakwa MU telah di dakwa melakukan 4
tindak pidana yaitu :
- Terdakwa telah overstay di Hong Kong selama 2 tahun 4 bulan
- Terdakwa telah membohongi pemerintahan Hong Kong yaitu pada saat Terdakwa ditangkap ketika sedang bekerja di Wan Chai telah menggunakan HKID orang lain dengan nama SRI SULAMI, tanggal lahir 7 Maret 1972 dengan No HKID W982321(5)
- Terdakwa adalah pemegang paper dan tidak diperkenankan untuk bekerja
- Terdakwa tidak datang dipersidangan pada tanggal 13 Juli 2016
Terdakwa MU telah mengakui
semua tuduhan yang ditujukan
kepadanya sehingga Hakim
kemudian menyatakan
bahwa Terdakwa MU terbukti
bersalah dan oleh karenanya
menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 15 bulan.