Persidangan Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial RSS (27 tahun kelahiran Medan)
telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 bertempat di Pengadilan West
Kowloon lantai 4 court
1.
Terdakwa RSS pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 27
Desember 2016 dan ditangkap oleh Petugas Customs Hong Kong karena terbukti
membawa narkotika jenis ice seberat 2,6 kg yang ditemukan di dalam koper
yang dibawa oleh Terdakwa RSS dari Afrika untuk kemudian direncanakan akan
dibawa ke Malaysia.
Terdakwa RSS yang mengaku tinggal di Batam telah dikenalkan oleh sahabatnya dengan
seseorang yang berkewarganegaraan Afrika atas nama PETER yang kemudian menghubungi Terdakwa RSS melalui telepon genggam dan menawarkan tiket gratis untuk travelling dengan rute Batam – Singapura – Kamboja – Bangkok – Addis Ababa
Ethiopia – Abidjan Afrika – Hong Kong – Malaysia.
Terdakwa RSS sempat bertemu dengan PETER di Kamboja yang minta tolong kepada Terdakwa agar membawakan baju miliknya dengan menggunakan
sebuah koper dari Afrika untuk diserahkan kepada seorang temannya di
Malaysia.
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya bahwa
Terdakwa RSS telah terbukti membawa narkotika jenis ice seberat 2,6 kg
dan setelah dicuci beratnya menjadi 2,258 kg.
Hakim menyatakan bahwa Terdakwa RSS
tidak dapat mengajukan tahanan luar (bail out) sehingga harus tetap
ditahan di Tai Lam Centre for Woman dan kemudian Hakim memutuskan untuk menunda
persidangan Terdakwa RSS sampai
dengan tanggal 4 Mei 2017.