Persidangan Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial HRL
telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017
bertempat di Eastern Court lantai 5 court 3 ;
Terdakwa HRL pertama
kali datang ke Hong Kong pada tanggal 21 Juli 2015 dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah
Central. Pada suatu ketika Terdakwa HRL mengatakan kepada majikannya
bahwa yang bersangkutan ingin
break kontrak namun tidak lama kemudian Terdakwa HRL justru dituduh telah melakukan pencurian barang
milik majikannya yang antara lain berupa sebuah tas warna hitam, 24
buah kemeja, 1 buah celana pendek, 1 buah selendang wanita dan 4 pasang sepatu,
22 buah jeruk, 3 buah mangga
dan 2 lembar uang kertas HKD 500 dimana ibu dari majikan mengaku telah menulis nomor seri dari uang kertas
itu pada secarik kertas kecil ;
Terdakwa HRL ditangkap
oleh polisi ditempat kediaman majikannya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk
di interview dan selanjutnya
Terdakwa HRL ditahan di penjara Tailam Centre for Women namun pada persidangan pertama yang bersangkutan diizinkan oleh Hakim untuk bail out
dengan uang jaminan sebesar HKD 800 (delapan ratus Hong Kong dollar) yang kemudian Terdakwa HRL
di tampung di lembaga sosial ;
Pada persidangan hari
ini, Terdakwa HRL tidak
mengakui kesalahannya dan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yaitu ibu kandung dari majikan laki laki
dimana pada
saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan
beberapa pertanyaan dan
dijawab oleh saksi namun Hakim
merasa ada hal yang tidak beres dengan kontrak kerja Terdakwa HRL yaitu dalam
kontrak kerja tertera bahwa Terdakwa dipekerjakan di sebuah rumah dengan alamat A, namun dakwaan
yang dituduhkan kepada Terdakwa HRL yaitu telah melakukan pencurian di rumah dengan alamat B.
Hakim menanyakan bagaimana
hal ini bisa terjadi dan saksi menyatakan bahwa
rumah yang beralamatkan di A
dan B adalah sama milik dari majikan Terdakwa HRL, hanya saja Terdakwa HRL
bekerja di rumah yang beralamatkan A tetapi tidur di rumah yang beralamatkan di B.
Berdasarkan fakta tersebut, Hakim
meminta agar Jaksa
Penuntut Umum dan Pengacara
untuk memeriksa lebih seksama berkaitan
dengan kontak kerja Terdakwa HRL
dengan pihak Imigrasi Hong Kong. Setelah Hakim menyampaikan hal tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan mencabut semua tuntutannya terhadap Terdakwa HRL sehingga
Hakim kemudian memutuskan
bahwa Terdakwa HRL dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala
tuntutan. Disamping itu Hakim juga memutuskan semua barang bukti
yang yang dituduhkan telah dicuri
oleh Terdakwa HRL dikembalikan
kepada yang bersangkutan dan
hanya dua lembar uang kertas HKD 500 yang dikembalikan kepada majikan.
Berkaitan dengan hasil persidangan sebagaimana tersebut di atas maka pada
kesempatan ini kami mengusulkan kiranya untuk majikan dari Sdri. HRL dapat
dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar blacklist.