Persidangan Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SWY (30 tahun kelahiran Indramayu) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 bertempat di Sha Tin Court lantai 3 court 1 ;
Terdakwa SWY pertama
kali datang ke Hong Kong pada tanggal 21 Juli 2011 dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah
Mei Foo namun pada tanggal 7 Juli 2012
Terdakwa SWY diputus kontrak kerjanya oleh majikan sehingga Terdakwa SWY hanya diizinkan tinggal di
Hong Kong sampai dengan tanggal 21 Juli 2012. Namun setelah diputus kontraknya dan keluar dari rumah majikan, yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan yang
baru sampai batas izin
tinggalnya di Hong Kong habis sehingga
yang bersangkutan akhirnya
menjadi overstay di Hong Kong selama 4 tahun 7
bulan ;
Terdakwa SWY berkeinginan
untuk pulang ke tanah air sehingga yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke
kantor Imigrasi di Kowloon Bay pada
tanggal 13 Maret 2017 dan
setelah diinterview serta
diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa SWY diizinkan untuk bail out sambil menunggu hari persidangannya
;
Pada
persidangan hari ini,
Terdakwa SWY mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong sehingga Hakim
kemudian memutuskan
bahwa Terdakwa SWY dinyatakan bersalah dan oleh karenanya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 16 minggu.