Persidangan
Warga
Negara Indonesia atas
nama Terdakwa berinisial
UK (31 tahun asal Pacitan) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 3 court 1.
Terdakwa UK diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah
melakukan pelanggaran
Keimigrasian di Hong Kong yaitu
telah menggunakan data yang berbeda dengan data yang ada di paspor sebelumnya.
Data
Terdakwa
UK pada
waktu datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2005 berbeda dengan setelah
Terdakwa UK pulang ke tanah air dan
membuat paspor kembali di Imigrasi Madiun.
Pada
tahun 2012, Terdakwa UK
datang kembali ke Hong Kong sebagai visitor dengan paspor yang baru
tersebut, yang
berbeda data pada tahun kelahirannya.
Dapat disampaikan juga bahwa Terdakwa UK selama menjadi paper di
Hong Kong telah berkenalan
dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Australia dan kemudian Terdakwa
pulang ke tanah air untuk
menikah dengan laki laki tersebut di Bali. Saat ini suaminya tersebut bekerja di Hong Kong sebagai seorang
Profesor di Universitas HKU dan mereka
berkeinginan untuk mengajukan izin tinggal di Hong Kong namun baru diketahui
oleh Imigrasi Hong Kong bahwa Terdakwa selama ini datang ke Hong Kong dengan
menggunakan visa turis dan diketahui pula bahwa data paspor yang pernah di
gunakan oleh Terdakwa UK tidak sesuai dengan record data yang ada
pada Imigrasi Hong Kong. Oleh sebab itu Terdakwa di
haruskan melapor ke Kowloon Bay dan diinterogasi oleh petugas dan kemudian
Terdakwa UK diizinkan untuk bail out
dengan uang jaminan sebesar HKD 2,000 (dua ribu Hong Kong dollar).
Terdakwa
UK telah
datang ke KJRI
untuk meminta bantuan terkait dengan kasusnya tersebut dan oleh Konsul Imigrasi
telah dibuatkan
Mitigation Letter terkait dengan adanya perubahan data pada paspor yang
dimilikinya.
Hasil
persidangan hari ini,
Pengacara pribadi
yang disewa oleh Terdakwa UK mengajukan permohonan kepada Hakim untuk menunda
kasus perkaranya karena Pengacara masih membutuhkan dokumen yang lain dan
informasi terkait dengan kasus perkara atas nama Terdakwa UK. Atas permohonan
yang diajukan oleh pihak Pengacara tersebut Hakim menyetujui dan selanjutnya
memutuskan untuk
menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa UK tersebut sampai dengan hingga tanggal 31 Maret 2017.