Persidangan Warga Negara
Indonesia dengan
nomor kasus KCCC
3444/2016 atas nama Terdakwa berinisial THA (47
tahun asal Cilacap) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017 bertempat di Kowloon City Court
lantai 7 court 5.
Terdakwa
THA diajukan ke persidangan dengan
tuduhan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serius terhadap
majikannya Lee Yuen Ping dikarenakan pada tanggal 5 Oktober 2016 yang
bersangkutan telah mendorong majikannya hingga terjatuh di kamar rumah
kediamannya Flat 10A, lantai 17 Mei Foo Sun Chuen, No. 10 Nassau Street, Mei
Foo, Kowloon.
Adapun
hasil
persidangan pada hari ini, Pengacara menyatakan bahwa Terdakwa THA tidak sengaja melakukan
penganiayaan (mendorong nenek yang
dijaganya), dimana pada saat
kejadian Terdakwa THA memang mendorong pintu dimana dibalik pintu tersebut
ternyata ada majikannya yang sedang berdiri sehingga akhirnya terjatuh.
Mengingat
tidak ada hal yang bisa membuktikan secara penuh untuk menunjukkan bahwa
Terdakwa THA bersalah, maka Hakim memutuskan bahwa Terdakwa THA tidak bersalah
dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Selanjutnya
dengan putusan bebas tersebut maka pada kesempatan ini kami mohon Fungsi Tenaga
Kerja dapat membantu Sdri. THA untuk mendapatkan hak-haknya dari majikan yang
belum diterima seperti gaji serta tiket kepulangan ke tanah air. Disamping itu
kami juga memohon kiranya Fungsi Konsuler dapat membantu yang bersangkutan
dalam pengurusan perpanjangan ijin tinggal di Hong Kong selama menunggu
kepulangannya ke tanah air.