Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial HA (31 tahun asal Cirebon) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 5 court 6.
Terdakwa HA pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2014 dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Saikung dan telah bekerja selama 2 tahun. Kemudian Terdakwa HA berganti majikan dan mendapatkan majikan baru yang berlokasi di daerah Sai Ying Pun namun hanya bekerja selama 1 bulan dan kemudian Terdakwa HA diterminate oleh majikannya. Karena Terdakwa HA tidak juga mendapatkan majikan sampai batas akhir izin tinggal di Hong Kong maka yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay selama 11 bulan.
Terdakwa HA menyerahkan diri ke Kowloon Bay pada tanggal 28 Oktober 2016 dan setelah Terdakwa HA diinterview serta diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa HA diizinkan untuk bail out dan menunggu persidangannya dengan uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).
Pada persidangan hari ini, Terdakwa HA mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong dan Terdakwa HA mengajukan paper ke Imigrasi Hong Kong. Mengingat Terdakwa HA telah mengakui kesalahannya maka Hakim memutuskan bahwa Terdakwa HA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama selama 24 hari dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa HA tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa HA tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 24 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.