Persidangan Warga Negara
Indonesia atas
nama Terdakwa SA
(32 tahun asal Indramayu) telah
dilaksanakan pada hari Rabu
tanggal 1 Maret 2017
bertempat di Eastern Court lantai
5 court 4.
Terdakwa
SA pertama
kali datang ke Hong Kong pada tanggal 16 September 2016 dan bekerja sebagai domestic
helper dengan
majikan yang berlokasi di daerah Pok Fu Lam. Terdakwa SA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah
melakukan pencurian
berupa kalung emas milik majikannya beserta dengan liontin
yang harganya berkisar HKD 20,000 (dua puluh ribu Hong Kong dollar).
Terdakwa
SA telah ditangkap oleh polisi pada tanggal 6 Desember 2016 pada saat Terdakwa SA sedang
berada di agen dimana
Terdakwa SA kemudian diinterogasi oleh polisi dan selanjutnya yang bersangkutan
ditahan di
penjara Tai Lam untuk
menunggu persidangannya.
Pada
persidangan hari ini, Pengacara
membacakan
hasil wawancara dengan Terdakwa
SA yang
telah
memberikan keterangan
bahwa dirinya tidak pernah mengambil kotak hitam yang berisi kalung dan liontin
milik majikan perempuannya tersebut. Selanjutnya Hakim memutuskan untuk menunda
persidangan perkara atas nama Terdakwa SA sampai dengan tanggal 7 Maret 2017.