Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial SW
(37 tahun asal Banjarnegara), telah dilaksanakan pada hari Kamis
tanggal 16 Maret 2017 bertempat di Sha Tin
Court lantai
3 court 1.
Terdakwa SW pertama kali
datang ke Hong Kong pada bulan November
2008, kemudian Terdakwa break
kontrak dan meninggalkan Hong Kong menuju ke Cina
untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses melalui sebuah Agen di daerah Yuen Long.
Terdakwa SW masuk ke rumah
majikan baru pada bulan Juli 2009 dan bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa SW di tangkap oleh petugas Imigrasi
Hong Kong yang menyamar
pada tanggal 20 September 2016 pada saat yang bersangkutan sedang mencuci piring di sebuah
restaurant milik majikannya yang berlokasi di Yuen Long.
Terdakwa SW dituduh telah
melakukan pelanggaran Keimigrasian
di Hong Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci piring di restaurant milik
majikannya dimana
pada persidangan sebelumnya
Terdakwa SW telah mengakui kesalahannya
dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Labour Section dan Imigrasi Hong
Kong guna memberikan
kesaksian di persidangan berikutnya terkait dengan pelanggaran yang
dilakukan oleh majikannya.
Persidangan
perkara dari majikan
Terdakwa SW yang ditransfer ke Distric Court dan Pengacara yang disewa majikan
memohon kepada Hakim untuk mengundurkan sidang guna mengumpulkan bukti yang
cukup dalam memutuskan perkara atas nama majikan Terdakwa SW hingga tanggal 20
April 2017. Oleh karena Terdakwa SW akan dihadirkan sebagai saksi yang akan membantu pihak
Labour Section dan Imigrasi Hong Kong dalam memproses majikannya di pengadilan,
maka persidangan
perkara atas nama Terdakwa SW pun akan ditunda
sampai dengan tanggal 24 April 2017.