Persidangan Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SM (27 tahun kelahiran Ketapang) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 bertempat di Tuen Mun Court lantai
3 court 1.
Terdakwa SM pertama
kali datang ke Hong Kong melalui sebuah PT
pada bulan Desember 2016 dan bekerja
sebagai domestic helper dengan
majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Selanjutnya pada
tanggal 13 Februari 2017 Terdakwa SM
dituduh telah mencuri 2 lembar uang @500 milik majikannya sehingga yang bersangkutan kemudian
dilaporkan ke pihak kepolisian Hong
Kong.
Terdakwa SM ditangkap
oleh polisi ditempat kediaman majikannya pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi Kowloon Bay untuk diinterview namun Terdakwa SM tidak mengakui bahwa
dirinya telah mencuri sehingga
kemudian Terdakwa SM dibawa dan ditahan dipenjara Tai Lam sambil
menunggu waktu persidangannya.
Pada
persidangan hari ini,
Terdakwa SM tidak mengakui kesalahannya menurut Jaksa Penuntut akan dihadirkan
saksi untuk membuktikan bahwa Terdakwa SM
telah melakukan pencurian uang tersebut, Hakim kemudian memutuskan untuk
menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa SM sampai dengan tanggal 3 April 2017.